KPU Denpasar Layani Pencoblosan di Rumah Sakit, Penjara dan Isolasi COVID-19

Konten Media Partner
8 Desember 2020 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang hasil tes swabnya positif COVID-19 dan menjalani isolasi tetap dilayani hak pilihnya _ IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang hasil tes swabnya positif COVID-19 dan menjalani isolasi tetap dilayani hak pilihnya _ IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Untuk memastikan masyarakat dilua rTPS tetap menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar 2020, KPU Denpasar akan memberlakukan sistem formulir pindah memilih.
ADVERTISEMENT
Diungkapkan oleh ketua Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya, pemilihan diluar TPS ada tiga jenis yaitu pemilih yang tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) atau menunggui keluarganya, pemilih yang menjalani masa tahan di lembaga permuayawaratan (lapas) dan tahanan, serta pemilih yang sedang menjalani pemulihan rumah atau isolasi mandiri COVID-19.
"Pemilih yang dirawat di RS atau menunggui keluarganya, dilakukan pelayanan sebagai pemilih pindahan, KPPS terdekat bisa melayani dengan mengalokasikan surat suara yang masih tersedia di TPS," jelasnya Selasa (08/12/20).
"Dalam hal ini yang melayani KPPS di TPS terdekat sebanyak dua orang bersama saksi dan pengawas," tambahnya.
Dalam mekanisme pelayanan di RS, terang Arsa tentu memperhatikan keadaan pasien itu sendiri, "kalau memang tidak terlalu berat sakitnya kita bisa layani, namun kalau di ruang ICU tentu tidak bisa karena sedang penanganan kesehatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian yang kedua adalah pemilih yang kini sedang menjalani masa tahanan di lapas atau rutan. "Kebetulan di Depasar tidak ada lapas, jadi polanya sama dengan yang di rumah sakit," ungkapnya lagi.
Kata Arsa, KPPS yang bertugas di rumah sakit akan menggunakan baju hazmat. Selain itu, pemilih A5 di Rutan dan RS akan dilayani oleh TPS terdekat.
Ketua KPU Denpasar I Wayan Arsa Jaya - IST
Selain itu, KPU menyediakan logistik tambahan utk TPS yg melayani Rutan dan RS berupa kotak suara, bilik suara dan baju hazmat. Surat suara yang digunakan adalah surat suara yang tersisa di TPS yang melayani.
Bagi pemilih yang tengah dalan masa pemulihan atau isolasi mandiri COVID-19 di rumah, pelayanan pemilihanya bergantung pada saksi dan pengawas. " Pemilih yang sedang sakit dirumah atau katantina isolasi mandiri ini bisa dilayani dengan ketentuan mengalokasikan surat suara menggunakan surat suara di TPS terdekat sesuai DPT nya dengan peesetujuan saksi dan pengawas, intinya ketika saksi dan pengawas setuju melayani pemilih ke rumah itu bisa dilakukan dengan mengutamakan pemilih yang ada di TPS, tapi jika tidak berkenan tidak bisa dilayani" terangnya lagi.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian pemilih A5 pindah memilih yang telah di terima KPU Denpasar. Rutan Polda Bali, lima orang, Polresta Denpasar, 18 orang, Polsek Densel satu orang, RS Wangaya 27 orang dan RS Kasih Ibu, lima orang. (Kanalbali/WIB)