Kuasa Hukum Pelindo Ditolak, Sidang Sengketa Informasi WALHI Ditunda

Konten Media Partner
8 Januari 2019 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang sengketa informasi publik yang diajukan WALHI Bali atas PT Pelindo disidangkan Komisi Informasi Publik, Selasa(8/1)- kanalbali/RLS
zoom-in-whitePerbesar
Sidang sengketa informasi publik yang diajukan WALHI Bali atas PT Pelindo disidangkan Komisi Informasi Publik, Selasa(8/1)- kanalbali/RLS
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Sidang sengketa informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali yang diajukan WALHI Bali digelar, Selasa (8/1).
ADVERTISEMENT
Sayangnya, sidang yang dipimpin oleh Agus Astapa sebagai ketua majelis dan I Gusti Ngurah Wirajasa serta Ketut Suharya Wijaya sebagai Anggota Majelis itu ditunda karena perwakilan PT Pelindo III Cabang Benoa tak bisa menunjukkan surat kuasa. WALHI Bali mengajukan protes karena tidak adanya surat kuasa atau surat tugas yang dibawa oleh pihak yang mengaku hadir mewakili PT Pelindo III Cabang Benoa.
“Apabila sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya surat kuasa dari PT Pelindo III Cabang Benoa, maka hasil sidang hari ini tidak bisa mengikat PT Pelindo III Cabang Benoa karena tidak ada bukti legal formal yang mengikat pihak PT Pelindo III Cabang Benoa." jelas Adi Sumiarta, kuasa hukum WALHI. Lebih jauh, Adi Sumiarta menegaskan PT Pelindo III Cabang Benoa tidak memiliki keseriusan untuk segera menyelesaikan gugatan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan sikap Pelindo III Benoa yang tidak mau memberikan dokumen yang dimohon WALHI, Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menerangkan bahwa sikap Pelindo III Cabang Benoa sangat disayangkan karena tidak memiliki itikad baik untuk membuka dokumen publik yang dimohonkan WALHI Bali. (kanalbali/RLS)