Lagi, 5 Warga Bulgaria Ditangkap dalam Kasus Skimming

Konten Media Partner
7 Februari 2019 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
5 Warga Bulgaria yang ditangkap Polda Bali saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (7/2) - kanalbali/KAD
DENPASAR- Lima pelaku kejahatan Skimming yang berasal dari Bulgaria ditangkap oleh Polda Bali. Mereka adalah Ivaylo Filpov Trifonop (44), George Jordanov (42), Todor Krasimirov Dobrev (22) Andrey Iliev Peytchev (46) dan Varadin Nikolaev Popov (29). 
ADVERTISEMENT
" Awalnya, kita hanya mendapatkan informasi dari beberapa Bank bahwa di beberapa ATM ada pengambilan uang yang tidak wajar," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan , Kamis (7/2). Kemudian polisi juga mendapat inormasi bahwa terdapat dua mobil yang mencurigakan masuk ke sebuah mesin ATM di Padang-padang Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Selanjutnya, selama satu Minggu tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada para pelaku. Kemudian pada Minggu (3/2) sekitar pukul 04.30 Wita melakukan pencegatan dan pemeriksaan terhada kendaraan mobil yang digunakan para  pelaku, tepatnya di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah kartu ATM palsu warna putih, yang telah ditempeli angka-angka atau nomor pin nasabah yang telah di skimming.  Selanjutnya, tim Resmon Polda Bali melakukan penggeledahan di tempat para pelaku tersebut di sebuah Vila di Jalan Tirta Gangga, Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, dan ditemukan kembali ribuan kartu dan alat-alat yang dipergunakan untuk kejahatan skimming.
Pelaku dan barang-bukti saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (7/2) - kanalbali/KAD
Kombes Pol Andi juga mengatakan, saat melakukan kejahatan skimming mereka menggunakan rambut palsu, topi dan penutup wajah agar tidak terdeteksi. Selain itu, para pelaku sengaja memasang alat skimming di mesin-mesin ATM yang jauh dari pengawasan atau yang tidak ada securitinya."Jadi dari ATM ke ATM mereka mengambil uang secara ilegal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penangkapan, kelompok ii melakukan perlawanan , namun 5 dari 6 pelakunya bisa ditangkap . Sementara, untuk modus operansinya para pelaku ini, melakukan akses komputer atau sistem elektronik ada di dalam di dalam mesin ATM, dengan menggunakan alat router atau panel skimming tempat kartu debit dalam kurun waktu tertentu dengan maksud merekam data nasabah Bank yang melakukan transaksi di ATM. Kemudian, para pelaku juga memasang alat perekam data pin. Setelah mendapat data nasabah Bank, selanjutnya para pelaku memvalidasi data nasabah dan pin melalui laptop. Setelah itu, terlihat data dan pin nasabah dan kemudian memindahkan data dan pin nasabah dalam kartu yang berisi daya magnetik yang sudah disiapkan dengan menggunakan perangkat cardreader writer encoder.
ADVERTISEMENT
Setelah proses itu usai, maka kartu ATM itu bisa dikuras uangnya. Polisi menyita ribuan kartu ATM sebanyak 3 ribu lebih. Kemudian uang Tunai Rp 788 juta. Ini semua di duga hasil menguras  di ATM-ATM.
"Kita kenakan Pasal 30 Ayat (1) setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem eletronik milik orang lain dengan cara apapun. Dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," ujar Kombes Pol Andi. Untuk barang bukti yang diamankan, adalah satu unit mobil merk Anvansa Veloz warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1862, satu unit mobil merk Toyota Calya Nopol DK 1884 HC, sepeda motor merk Yamaha NMAX Nopol DK 5091, 3000 ribu kartu ATM palsu dan uang tunai sebesar Rp 788.000.000 serta puluhan alat skimming.  (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT