news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Lagi, Jaringan Narkoba Sumatera-Bali Ditangkap di Denpasar

Konten Media Partner
29 Mei 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan kepada wartawan, Rabu (29/5) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dan barang bukti saat ditunjukkan kepada wartawan, Rabu (29/5) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Petualangan Mario Sulaeman (34) akhirnya harus berujung ke terali besi. Kepolisian Polda Bali meringkusnya karena menerima paket ganja sebanyak 1 kilo gram lebih.
ADVERTISEMENT
"Barangnya didapat dari Sumatera ," kata Kabagbinops Ditresnarkoba AKBP I Gede Sujana di Mapolda Bali, Rabu (29/5).
Penangkapan pada Selasa (21/5) di depan ATM BRI, Jalan Raya Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, berawal dari penyelidikan polisi. Lalu, pelaku yang memang dicurigai terlibat dalam tindak pidana narkotika terlihat di lokasi itu .
Saat diatngkap dan di geledah, dalam satu buah tas gendong warna hitam terdapat laptop case yang di dalamnya ada satu paket besar terbungkus lakban warna coklat yang berisi batang, daun, dan biji kering yang merupakan ganja dengan berat 1050 gram brutto atau 1000 gram netto.
Kemudian, ditemukan satu paket plastik klip lagu yang berupa ganja dengan berat 6,45 gram brutto atau 5,27 gram netto, satu Handphone Merk Xiomi warna hitam.
ADVERTISEMENT
Tak sampai disitu, pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Jalan Raya Semebaung, Gang Tegalinggah, Desa Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali satu paket ganja dengan berat 9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto dan satu kantong ganja dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto,
"Sehingga berat total paket ganja tersebut adalah 1174,36 gram brutto atau 1114 gram netto, serta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika," imbuh AKBP I Gede Sujana.
Sementara dari hasil interogasi kepada pelaku, ia mengaku memesan ganja kepada orang yang bernama Iham yang awalnya pelaku memesan ganja sebanyak setengah kilo gram dengan harga Rp 3.500.000. Namun pelaku dikirimi ganja sebanyak 1 kilogram, sehingga pelaku baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp 1.000.000.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari pengakuan pelaku bahwa barang haram tersebut akan dipecah menjadi paket kecil dan selanjutnya di jual kembali."Yang bersangkutan juga baru dua kali pernah melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali," jelas AKBP I Gede Sujana.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dengan perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(kanalbali/KAD)