Lagi, Pengiriman Ganja dari Medan Digagalkan BNNP Bali

Konten Media Partner
18 Juni 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi (2 dari kiri) saat menunjukkan barang bukti - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi (2 dari kiri) saat menunjukkan barang bukti - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap aksi penyelundupan 50 Kg ganja yang dipasok dari Medan, Sumatra Utara.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra Jumat (18/06/21) petugas berhasil mengamankan lima orang tersangkat dalam aksi penyelundupan ini. Dimana dua diantaranya merupakan narapidana lapas Kerobokan. Napi itu berinisial Bagong dan Ombing.
Atas aksi itu, para tersangka pun kimi mendekam di dalam tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Kasus ini kata Sugianyar terungkap setelah BNN menangkap satu orang tersangka bernama Yuda, dia menyelundupkan ganja seberat 6 kg, Kamis (10/6) lalu. "Pada saat diinterogerasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka lainnya bernama Carlo dan Manihor Hasibuan. Kedua orang itu melalukan aksi penyeludupan ganja seberat 44 Kg melalui truk ekspedisi. Aksi dapat terendus petugas dan melakukan penangkapan di terminal Mengwi Sabtu (12/6) lalu.
"Sehingga total barang bukti dari kasus ini 6 ditambah 44 jadi 50 kg ganja," kata dia. (Kanalbali/WIB)