Lagi, Warga Bulgaria Ditangkap Kasus Skimming ATM

Konten Media Partner
12 April 2019 10:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah-satu warga Bulgaria saat rekontruksi kasus Skimming (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Salah-satu warga Bulgaria saat rekontruksi kasus Skimming (IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.om - Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kembali mengungkap kasus Skiming yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria.
ADVERTISEMENT
"Ada 4 WNA yang ditangkap pada tanggal (9/4) pukul 08.00 Wita, di depan mesin ATM Jalan Raya Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan," jelas Kepala Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Jum'at (12/4).
Tersangka atas nama, Kalayon Kirilov Spasov (38) , Lyubomir Todorov Bogdanov (33), Nikolay Valentinov Dinev (39) dan Valentin Chavdarov Galchev (31).
Keempat tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun di ATM tanpa seizin pemilik yang sah.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1, pasal 30 ayat 1, Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara", jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kronologinya, tersangka mengambil hasil pencurian data, setelah mereka curi data di ATM kemudian data di masukkan ke dalam laptop untuk divalidasi, lalu dimasukkan kembali datanya di kartu putih.
Kadireskrimum Kombes Andi Fairan menunjukkan barang bukti (kanalbali/LSU)
Jika data sudah gandakan di kartu putih mereka harus tahu nomor pin milik kartu tersebut, dengan menggunakan kamera tersembunyi, yang terpasang di tempat panel pin yang ada.
Selanjutnya mereka akan menguras uang sampai sehabis-habisnya. "Saat diamankan, kami dapatkan hasil kurasan sebanyak Rp 2 Juta", ungkapnya
4 tersangka ini menambah jumlah WNA asal Bulgaria yang menjadi pelaku skimimg. Sebelumnya ada 5 orang yang sudah tangkap, hingga saat ini totalnya ada 9 orang WNA bulgaria yang tertangkap dalam kurun waktu 2 bulan. "Mereka satu jaringan yang sama, masih didalami untuk pelaku jaringan lainya", tandasnya
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, ada 4 orang WNA asal Rusia dalam kurun 2 bulan terakhir yang terjerat kasus perampokan. Dengan total 13 orang WNA ini, menjadikan catatan hitam untuk Polda Bali terhadap dua negara yakni Bulgaria dan Rusia.
Fairan mengatakan, selanjutnya akan menghubungi pihak imigrasi agar lebih ketat lagi administrasi kepada kedua negara tersebut. Khusus untuk kasus Skiming, Polda akan menghimbau pihak Bank untuk memantau penarikan uang dalam jumlah yang besar terkhusus lagi untuk WNA.
"Kami juga akan meminta Kejaksaan untuk memberi hukuman seberat beratnya kepada pelaku, untuk memberi efek jera", ujarnya. (kanalbali/LSU)