Lakukan Skimming ATM , Duo Rumania Divonis 2 Tahun

Konten Media Partner
22 Maret 2018 19:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lakukan Skimming  ATM , Duo Rumania Divonis 2 Tahun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus pembobolan data Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau skimming di tiga wilayah, yakni Surabaya, Bali,  dan Mataram, akhirya berujung vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan pad Ion Iabanji dan Iurie Vabrie. Kedua warga Rumania, Kamis, 22 Mare 2018, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar. 
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Partha Bargawa, juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini yang lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,
Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengakses komputer atau sistem elektronik untuk memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dapat merugikan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat (3) jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Hal yang memberatkan,  perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian materiil bagi pihak BNI. Sedangkan yang meringankan para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,  dan para terdakwa menyesali perbuatannya. 
ADVERTISEMENT
Atas putusan hakim, para terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Ketut Doddy Arta langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 
Kasus ini bergulir ke pengadilan setelah penangkapan kedua terdakwa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.
Usai ditangkap, dua terdakwa yang diduga merupakan anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank dari hasil intrograsi, keduanya diduga melakukan aksinya dengan cara skimming atau menggandakan ATM korban."Modusnya dengan memasang skimmer (alat duplikat) di sejumlah ATM BNI, "terang Jaksa Hevy. 
Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari hidden camera (kamera tersembunyi) dan router serta flashdisk dilakukan kisaran 23 Februari hingga 14 Juli 2017.
ADVERTISEMENT
Kemudian melalui data kartu ATM milik nasabah yang sudah direkam  disalin ke kartu-kartu lainnya. Kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di sejumlah wilayah. 
Dari aksi para terdakwa mengambil data ATM milik nasabah di beberapa wilayah (Bali, Surabaya, dan Mataram), pihak korban yakni BNI dirugikan mencapai Rp 424,45 juta lebih.  (kanalbali/KR2)