Lakukan Skimming, Warga Turki Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
6 Juli 2020 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga TGurki, Dogan Kimis - IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga TGurki, Dogan Kimis - IST
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian Polda Bali mengungkap tindakan kejahatan skimming yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Turki, bernama Dogan Kimis (46) dan Noldy Wullur (50) asal Jakarta. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tengahg ITE dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mereka melakukan perbuatan itu sekitar bulan April," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan, Senin (6/7).
Terungkapnya peristiwa itu, berawal dari laporan pihak Bank, bahwa pada tanggal 3 Juli 2020 lalu, sekitar pukul 05:00 Wita, bahwa ada warga asing yang memasang alat skimming di sebuah ATM swalayan di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Akhirnya dilakukan pengecekan dan ditemukan hidden camera. Dengan kejadian itu, pelapor melaporkannya ke Polda Bali," imbuh Kombes Dodi.
Barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk skimming - IST
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian mendatangi TKP dan melakukan pengintaian kepada pelaku di areal ATM. Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, salah satu pelaku mendatangi mesin ATM dengan berjalan kaki disusul oleh pelaku lainnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, pada saat kedua pelaku masuk mesin ATM dan mengambil alat plat deep skimming. Tim Resmob Polda Bali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dari hasil interogasi, bahwa pelaku warga asing bernama Dogas Kimis baru keluar dari penjara sekitar Bulan April terkait kasus yang sama. "Pelaku melakukan perbuatannya bersama dengan (pelaku) Noldy Wullur yang bertugas mengantar pelaku untuk memasang alat skiming," ujarnya.
Selain itu, pelaku telah melakukan memasang alat skiming sebanyak 4 kali dan 2 kali mengambil alat skimming berupa plat deep skimming. Sementara untuk kerugian materil Rp 117.000.000."Modus operandinya, pelaku memasang alat skiming berupa plat deep skimming di mesin ATM," ujar Kombes Dodi. ( kanalbali/KAD )
ADVERTISEMENT