Langgar Kawasan Tanpa Rokok Didenda Rp 150 Ribu di Sidang Tipiring

Konten Media Partner
17 Juni 2019 14:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Tindak Pidana Ringan di Denpasar, Senin (17/6) - kanalbali/RLS
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Tindak Pidana Ringan di Denpasar, Senin (17/6) - kanalbali/RLS
ADVERTISEMENT
Denpasar, kanalbali.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, kembali melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap 14 orang pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
ADVERTISEMENT
Sidang Tipiring dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Ketut Kimiasa, SH, MH dengan Panitera Ni Ketut Sri Menawati SH dan Jaksa Putu Yudhy Purwanta SH di Kawasan Pasar Badung Denpasar Senin (17/6).
Dari 14 pelanggar yang di sidang tipiring di antaranya 9 Orang Pelanggar KTR, 2 orang pemilik Kafe, Tempat Fitness yang menimbulkan suara bising 1 orang, 1 orang pemain skateboard di Lapangan Puputan Badung Gusti Ngurah Made Agung dan 1 orang PKL.
Dari 9 orang pelanggar KTR yang hadir hanya 5 orang yang masing-masing dikenai denda Rp 150 ribu. "Bagi yang belum datang akan di sidang langsung di Pengadilan Negeri Denpasar," kata Ketua Majelis Hakim.
Adapun pemain skateboard dijatuhkan denda Rp 100 ribu, tempat fitness Rp 250 ribu, PKL Rp 150 ribu, sedangkan untuk pemilik kafe dijatuhkan denda Rp 1,5 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP ) Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sidang tipiring, merupakan bentuk penegakan bagi pelanggar Perda Kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Mereka yang disidangkan karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. "Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar Perda, maka harus dilakukan sidang tipiring agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Dewa Sayoga.
"Kami akan terus melakukan sidang tipiring bagi yang melanggar sampai masyarakat paham akan pentingnya tata aturan dan keberadaan Perda," tegasnya.
Di hari yang sama Satpol PP Kota Denpasar memulangkan 15 orang Penduduk Pendatang yang terjaring di Pelabuan Benoa tanpa membawa kartu identitas. (kanalbali/RLS)