Lapas Kerobokan Jadi Klaster Corona, 30 Sidang Pidana di PN Denpasar Tertunda

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 10:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidnag di PN Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidnag di PN Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sidang terhadap 30 kasus pidana di PN Denpasar harus ditunda lantaran situasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar dan Lapas Perempuan Denpasar (Lapas Kerobokan) menjadi klaster COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Ada 30 perkara yang ditunda, yah harus fokus ke pemulihan dan karantina dulu, proses sidang akan kita mulai setelah masa karantina selesai,"ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Selasa (27/10).
Sementara itu, bedasarkan data yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, per Senin (26/10) kemarin, sebanyak 125 warga binaan lapas Kerobokan Positif COVID-19.
Namun jumlah itu kemungkinan masih akan bertambah karena hasil rapid test dan swab test, pada Sabtu (24/10/2020) belum diumumkan. ( kanalbali/WIB )