Legalisasi Arak Terhadang Peraturan Menteri

Konten Media Partner
28 Februari 2019 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karena masih menjadi barang ilegal, polisi kerap melakukan penyitaan arak (dok.kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Karena masih menjadi barang ilegal, polisi kerap melakukan penyitaan arak (dok.kanalbali)
ADVERTISEMENT
Niat melegalisasi arak bukan tanpa halangan. Sebab, di tingkat nasional, produksi minuman beralkohol termasuk dalam daftar investasi negatif yang artinya dilarang untuk dikeluarkannya ijin baru. Saat ini juga sedang dibahas di DPR RI , RUU yang awalnya hendak mengatur produksi dan peredaran minuman keras, tapi kini justru diubah menjadi RUU Larangan Miras.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPRD Bali, A.A Adhi Ardana mengungkap pihaknya sudah tiga kali menghadap ke Kementerian Perdagangan untuk mengupayakan adanya pengecualian bagi arak Bali.
Setidaknya karena alasan Bali adalah daerah wisata dimana minuman keras menjadi kebutuhan yang nyata bagi para turis. Namun alasan ini ditolak, karena bisa jadi daerah lain juga memiiki alasan tersendiri untuk meminta hal yang sama.
Alternatif yang diberikan oleh Kementerian adalah menjadikan Bali sebagai daerah yang memungkinkan berproduksi namun terikat dalam peredarannya.
Peredaran yang diatur, misalnya hanya untuk diekspor. Jika ingin dinikmati di Indonesia harus diimpor kembali. “Ini masih kita kaji kemungkinannya,” katanya yang juga seorang pengusaha pariwisata ini.
AA Ngurah Adhi Ardhana (dok.kanalbali)
Dalam pandangan pengusaha Ida Bagus Rai Budiasa, wacana legalisasi itu harus ditangani dengan hati-hati. Ia sendiri masih memiliki ijin untuk memproduksi arak secara legal karena mewarisi ijin yang dkeluarkan sebelum adanya peraturan menteri di era tahun 1990-an , yakni melalui PT Firma Udayana.
ADVERTISEMENT
Namun arak yang diproduksinya berasal dari bahan beras ketan dan bukannya aren seperti yang banyak dikonsumsi masyarakat luas.
“Kami lebih berkonsentrasi pada produksi dan pemasaran wine,” ujar Ida Bagus Rai Budiasa, yang juga memiliki perusahaan Hatten Wines.
Daripada mengurus masalah legalisasi yang pasti akan rumit karena menjadi wacana politik di tingkat nasional, lebih baik jika dilakukan penataan industri dan distribusi di tingkat lokal.
“Bukannya kami takut bersaing, tapi harus dilihat pula resikonya ketika kita tak bisa mengkontrol kualitasnya,” katanya.
Arak, menurutnya, tidak memiliki aroma yang spesifik dan gampang sekali disubtitusi dengan etanol. Begitu kebutuhan meningkat pasti ada oknum yang menggunaka etanol.
“Iya, kalau etanol yang dibeli, kalau salah beli, jadinya beli methanol, resiko paling rendah adalah kebutaan”, ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Bila terjadi peristiwa seperti ini, maka industri pariwisata Bali pun akan terkena dampaknya.
Bila tujuannya adalah untuk memperbaiki kesejahteraan petani aren, menurutnya, petani bisa bekerjasama dengan produsen yang telah memiliki ijin dimana petani cukup memproduksi tuak yang menjadi bahan dasar pembuatan arak.
Selama ini, menurutnya, terjadi ketimpangan dimana proses pembuatan tuak tidak diperhitungkan harganya sehingga penentuan harga arak menjadi sangat murah. Padahal untuk mendapat 1 liter arak, dibutuhkan 10-15 liter arak.
“Kalau dengan usulan saya itu, produksi tuak akan lebih dihargai sementara produksi arak akan lebih terstandarisasi termasuk keamanannya sampai distribusinya,” tutur Budiasa.
Ia sendiri tak setuju bila arak dibandingkan dengan sake atau soju di Korea karena latar belakang tradisinya sangat berbeda.
ADVERTISEMENT
“Harus kita akui, mereka punya disiplin dan kebanggaan yang tinggi untuk menjaga mutu, ini kelihatnnya belum kita punyai,” jelas Budiasa.
Toh demikian, bila peraturan menteri bisa diubah, menurutnya, kontrol yang ketat menjadi pekerjaan rumah pemerintah. “Dari hulu ke hilir harus didampingi,” tegasnya.
Misalnya, dengan pembentukan koperasi dimana ada pemusatan terhadap produksi arak mirip dengan koperasi susu di Jawa Tengah yang menampung produksi susu dari peternak sapi.
Sementara Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose menegaskan, dirinya tak mau terlibat dalam polemik mengenai legalisasi arak.
“Saya akan ikuti aturan, sekarang kalau ada pelanggaran kita tindak tapi kalau nanti disetujui oleh peraturan , ya akan kami terima,” katanya.
ADVERTISEMENT
Pembuatan peraturan menurutya berada dalam kewenangan legislator dan pemerintah. (kanalablai/LSU/RFH)