Libur Panjang Akhir Tahun Diperpendek, GIPI Bali Tak Mempersoalkan

Konten Media Partner
24 November 2020 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Protokol kesehatan telah diterapkan di Bali seeperti di Bandara sehingga Bali siap menerima wisatawan yang libur panjang di ahir tahun
zoom-in-whitePerbesar
Protokol kesehatan telah diterapkan di Bali seeperti di Bandara sehingga Bali siap menerima wisatawan yang libur panjang di ahir tahun
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar libur panjang akhir tahun 2020 dikurangi alis diperpendek. Permintaanya itu akan diproses dalam rapat dengan kementerian.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Ida Bagus Agung Partha Adnyana, mengaku hanya bisa menunggu. "Kita tunggu saja kelanjutan pembahasanya, intinya pariwisata Bali sudah siap dengan penerapan CHSE (SOP obyek wisata ditengah pandemi COVID-19)," katanya.
Selain itu, kini sertifikasi bagi tiap Daya Tarik Wisata (DTW) ataupun usaha pariwisata seperti hotel maupun restoran kini sudah makin bertambah. Bila melihat antusias wisatawan saat libur dan cuti bersama Maulid Nabi akhir Oktober lalu, Agung Partha optimis, pariwisata Bali akan kembali ramai seperti dulu.
"Intinya sudah siap, terlebih dengan gelaran sidak protokol kesehatan dari petugas, harusnya baik-baik saya," ujarnya. Pun, ia mengajak seluruh elemen pelaku pariwisata utuk tetap sadar akan pemberlakuan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Bila merujuk pada aturan terakhir, libur panjang akhir tahun sebenarnya bisa mencapai 11 hari. Aturan terakhir soal libur akhir tahun termuat dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Berdasarkan SKB itu, berikut daftar libur panjang akhir tahun 2020:
ADVERTISEMENT
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Total ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Bila ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, total hari libur tanpa jeda sebanyak 11 hari. (Kanalbali/WIB)