Lolos Kasus PCR Palsu, WN Nigeria Ditahan di Bali karena Langgar Izin Tinggal

Konten Media Partner
14 Maret 2022 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi : tahan - shutter stock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi : tahan - shutter stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Emanuel Ebuca Amandu, seorang Warga Negara Nigeria diamankan petugas dari Imigrasi kelas I Ngurah Rai, Bali. Dia diamankan karena masalah pelanggaran izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Kabid intel dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali Yoga Arya Prakosa dalam keterangan persnya Senin (14/3) menjelaskan penangkapan terhadap Emanuel bermula pada informasi yang diperoleh pada 5 Maret 2022 lalu.
"Kami mendapatkan informasi akan ada warga negara asing yang akan ke Bali terbang domestik dari Jakarta diduga menggunakan hasil PCR palsu," tutur Prakosa.
Tim dari bidang Inteldakim kemudian menuju ke Bandar Udara internasional I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan pengecekan. Setelah mendapati WNA tersebut, petugas lalu melakukan validasi terhadap hasil PCR dari informasi awal hasil PCR palsu.
Ternyata dari hasil validasi yang dilakukan rekan-rekan dari KKP hasil PCR-nya asli. "Namun begitu kami menanyakan izin tinggal, dokumen perjalanan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspornya," ujar Prakosa lebih lanjut.
Kabid intel dan penindakan keimigrasian kantor imigrasi Kelas I Ngurah Rai, Bali Yoga Arya Prakosa - IST
Dia hanya menunjukkan sebuah kartu sebagai pengganti paspor yang menunjukkan dia warga negara asing asal Nigeria. Emanuel kemudian digelandang petugas ke kantor imigrasi untuk menggali keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pada saat dilakukan pemeriksaan awal di kantor imigrasi di ruang Inteldakim baru yang bersangkutan menunjukkan dokumen perjalanannya yaitu paspor. Paspornya masih berlaku sampai dengan 21 Januari 2024. Namun izin tinggal Yang bersangkutan itu berakhir sejak tanggal 21 Agustus 2019," ucap Prakosa.
Sebelum datang ke Bali, WN Nigeria tersebut tinggal di Jakarta. Akibat pelanggaran yang dilakukan Emanuel terancam deportasi dan cekal.
"Jadi yang bersangkutan ini melanggar Pasal pasal 78 ayat 3 undang-undang 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang izin tinggalnya melampaui lebih dari 60 hari. Jadi sampai saat ini kami melakukan penyelesaian administrasi untuk yang bersangkutan untuk proses tindakan selanjutnya," ucap Prakosa. (KanalBali/ROB)