news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Majikan dan Satpam Jadi Tersangka Penyiraman Pembantu dengan Air Panas

Konten Media Partner
16 Mei 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majikan dan Satpam Jadi Tersangka Penyiraman Pembantu dengan Air Panas
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Tak perlu waktu lama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Polda Bali pada akhirnya resmi menahan dua tersangka penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) yang terjadi di Kabupaten Gianyar Bali, Kamis (16/5) malam.
ADVERTISEMENT
"Keduanya adalah Desak Made Wiratiningsih yang merupakan majikan dan Kadek Erik Diantara adalah satpam di rumah tersebut. Sudah ditahan (Polda Bali)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat dikonfirmasi, Kamis (16/5) malam.
Penetapan itu terhitung cepat karena sudah di temukan 2 alat bukti menunjukkan keduanya melakukan Kekerasan dalam rumah Tangga (KDRT). Yakni, dari keterangan ahli dan visum yang dilakukan terhadap korban.
Kombes Pol Andi Fairan, juga meluruskan bahwa awalnya kasus tersebut berawal dari laporan korban Eka Febriyanti ke SPKT Polda Bali bersama kuasa hukumnya Supriyono, pada Rabu (15/5) kemarin.
Dalam laporan tersebut, Eka Febriyanti yang merupakan ART yang berkerja di rumah tersangka Desak Made Wiratiningsih melaporkan mendapatkan penganiayaan oleh majikannya Desak Made Wiratiningsih, Santi Yuni Astuti yang merupakan adik korban dan sekaligus pembantu juga disana serta
ADVERTISEMENT
Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam. Namun, saat diselidiki bahwa Santi Yuni Astuti yang merupakan adik tiri korban Eka Febriyanti ternyata ikut melakukan penyiraman kepada kakaknya sendiri, karena diacam oleh majikannya yakni Desak Made Wiratiningsih dan Santi ternyata juga adalah korban penganiayaan dari majikannya.
Sementara Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam dirumah itu memang sengaja melakukan itu, tanpa ada tekanan dan bekerjasama melakukan penganiayaan kepada korban.
"Dia (Santi) melakukan itu karena takut apabila dia tidak menyiram kakaknya dia juga akan disiram. Jadi melakukan itu dibawah ancaman atau tekanan. Sehingga dia melakukan itu," jelasnya.
Menariknya, dua pemabntu tersebut berkenalan dengan pelaku yang menjadi majikannya melalui Facebook. "Mereka (Eka dan Santi) berkenalan di Facebook dan kebetulan (Tersangka Desak) membutuhkan ART dan direkrut untuk bekerja di rumahnya di Gianyar," kata Fairan.
ADVERTISEMENT
Perkenalan tersebut sudah terjadi 7 bulan yang lalu. Ketika kakak-beradik ini sepakat untuk bekerja di rumah tersangka Desak. Maka, Kadek Erik Diantara yang merupakan satpam di rumah Desak menjemput dua korban tersebut di Nusa Dua, Bali.
Kemudian mereka kerja disana selama 7 bulan dan dijanjikan mendapatkan gaji satu bulan itu Rp 1 juta. "Tapi selama 7 bulan ini tidak mendapatkan apa-apa kedua-duanya," jelasnya.
Kedua kakak beradik tersebut, mempunyai tugas yang berbeda. Kalau korban Eka ditugaskan oleh majikannya untuk mengasuh kedua anaknya. Sementara Santi menjajakan baju di pasar Gianyar, Bali. Karena Desak mempunyai bisnis online baju.
Kombes Pol Andi juga menjelaskan, selain dihukum dengan disiram air panas kedua kakak-beradik tersebut juga sering di potong gaji oleh majikannya jika membuat kesalahan atau pelanggaran selama bekerja menjadi ART. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT