Maling Burung, Dua Pemuda di Jembrana Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
13 Agustus 2018 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jembrana,kanalbali.com -Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk berhasil membekuk dua orang pemuda asal Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana. Dua pemuda yang dibekuk polisi tersebut masing-masing, Ahmad Rofik BR (26), dan Hendra Ady (20).
ADVERTISEMENT
Informasi dari polisi, Senin, 13/8, Mereka dibekuk lantaran melakukan pencurian burung di rumah Tuti Novianti (41), yang berlokasi di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, pada 5 Agustus 2018 lalu. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, bermula dari laporan Tuti Novianti (korban) ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melaporkan telah kehilangan burung peliharaan jenis murai yang digantung di rumahnya pada 5 Agustus 2018 lalu. Dari laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Minggu (12/8) sekitar pukul 12.00 Wita berhasil membekuk Rofik BR di tempat bekerja di wilayah Gilimanuk. Polisi kemudian melakukan pengledehan di rumah pelaku.  Dari pengledahan tersebut polisi berhasil mengamankan 10 ekor burung berbagai jenis, diantaranya 1 ekor burung Murai, 5 ekor burung kenari, 5 ekor burung Lovebird, 1ekor burung cucak Rante, 1 burung cucak hijau, beserta 9 buah tropi.  Dari pengakuan Rofik kepada polisi, 3 ekor burung jenis Kenari sudah dijual di kios pakan burung milik Abdul Mukit seharga Rp. 500 ribu yang berlokasi di Dusun Melaya Krajan, Desa Melaya. Rofik juga mengaku melakukan aksi kejahatannya dengan Hendra Ady. Polisi kemudian berhasil mengamankan Hendra Ady di rumah orang tuanya, dua jam setelah Rofik berhasil dibekuk polisi. Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi dikonfirmasi sore tadi membenarkan telah mengamankan dua pelaku pencurian burung beserta barang bukti hasil kejahatannya dan satu buah sepeda motor Honda Beat DK 2096 ZW yang digunakan melakukan aksi kejahatan.(kanalbali/KR5)
ADVERTISEMENT