Mantan Ketua Kadin Bali Didakwa Menipu Hingga Rp 16 Miliar

Konten Media Partner
17 Juni 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra bersama istrinya, Senin (17/6) di PN Denpasar - KR13
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra bersama istrinya, Senin (17/6) di PN Denpasar - KR13
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus penipuan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa dengan tersangkan Mantan Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra mulai bergulir di PN Denpasar, Senin (17/6).
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Arimbawa dalam dakwaannya menyebut, kasus itu berawal saat mengenalkan korban Sutrisno Lukito Disastro dan Abdul Satar dengan Candra Wijaya dan Made Jayantara.
Pada saat pertemuan di Kopi Bali, Sanur, Alit Wiraputra menjanjikan ke korban bisa membantu mengurus ijin proyek yang direncanakan . "Saya bisa selesaikan ijin dalam waktu 6 bulan apalagi saya ini anak angkat gubernur Bali, "janji Alit sebagaimana disebut jaksa dalam dakwaannya.
Alit bersama pengacaranya saat persidangan di PN Denpasar, Senin (17/6) - kanalbali/KR13
Selanjutnya Alit meminta uang operasional tahap awal umtuk audiensi dengan gubernur dan Pemprov Bali senilai Rp 6 miliar. Dana kemudian masih mengucur lagi sebesar Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
Persoalan mulai muncul tatkala janji Alit tersebut tak kunjung terwujud. Korban pun akhirmya menempuh jalur hukum lantaran pelaku ingkar janji.
Diakhir sidang, Alit melalui kuasa hukumnya Nirlaba dkk akan mengajukan nota keberatan. Selain itu Alit juga mengajukan pengalihan penahanan dari LP Kerobokan. "Saya terima permohonannya nanti kita rapatkan dengan majelis diterima atau ditolak. Sekarang saudara kembali ke tahanan dulu" kata ketua Majelis Hakim IA Adnya Dewi sambil menutup sidang.
Sementara itu, istri Alit, yakin suaminya tak bersalah. " Suami saya dizolimi dan tidak melakukan perbuatan seperti itu. saya berharap ada keadilan untuk suami saya," katanya kepada wartawan. " Saya memohon Tuhan menolong kami dan ada hukuman bagi yang menzolimi suami saya," tegasnya. (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT