Mantan Sekda Buleleng Jadi Tersangka Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara

Konten Media Partner
22 Juli 2021 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi aktivitas di bandara - IST
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi aktivitas di bandara - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng berinisial DKP sebagai tersangka dalam sejumlah kasus gratifikasi dan korupsi sewa rumah jabatan.
ADVERTISEMENT
Plt Kejati Bali Hutama Wisnu, Kamis (22/07/21) mengungkap, sudah Ada surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan gratifikasi. “Ada beberapa perbuatan, 27 saksi sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka dalam kasus ini," katanya.
Beberapa kasus diantaranya dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018. Selain itu, juga pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG celukan Bawang.
Dalam perkara ini ia disangka melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu pihaknya telah melakukan penyidikan atas perkara korupsi sewa rumah jabatan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi.
Plt Kejati Bali Hutama Wisnu - Ade Gita Ahimsa
Dikonfirmasi mengenai penetapan itu, pengacara DKP, Agus Sujoko, mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan status tersangka. Namun, dalam surat itu belum disebutkan secara lengkap dalam kasus apa saja kliennya ditetapkan. “Kami akan taat hukum dan mengikuti prosesnya meskipun kami heran karena kalau gratifikasi mestinya ada dua pihak. Sekarang kok baru kami, ” katanya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, bila kasusnya dikaitkan dengan perizinan pembangunan Bandara Bali Utara, dia menyebut hal itu tidak masuk akal. Sebab, kewenangan mengeluarkan perizinan adalah di Departemen Perhubungan yang tak terkait dengan jabatan Sekda.
Demikian pula dengan perizinan dari pembangunan stasiun LNG di Celukan Bawang yang izinnya adalah kewenangan Pelindo. Sementara mengenai proyek wisata di Air Sanih yang dikaitkan dengan kliennya, menurut Sujoko, sepenuhnya adalah antara pihak swasta dengan pihak desa dimana akhirnya kesepakatan itu tak terelisasi. (KANALBALI/WIB)