news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mantan Wagub Sudikerta Diam-diam Sudah Jalani Pemeriksaan Polda Bali

Konten Media Partner
14 Desember 2018 7:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wagub Sudikerta Diam-diam Sudah Jalani Pemeriksaan Polda Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta (kanalbali/Dok)
DENPASAR , kanalbali.com - Mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta memenuhi panggilan penyidik Subdit II Direktorat Reskrimsus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 miliar.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini Kedatangannya maju sehari dari jadwal pemanggilan yang dilayangkan penyidik pada Kamis (13/12). Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan didampingi dua orang pengacaranya, Rabu (12/12).Diduga, itu dilakukannya untuk menghindari wartawan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja yang dikonfirmasi mengatakan, Sudikerta diperiksa selama 4,5 jam mulai pukul 09.00 wita hingga pukul 13.30 wita. Hanya, perwira melati tiga di pundak ini tidak merinci materi pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPD Golkar Bali itu. “Materi pemeriksaan tidak bisa kami beberkan,”ujar Hengky Widjaja.
Disingung tersangka lain, Hengky Widjaja menegaskan belum ada. Sementara, dalam perkara dilaporkan bos PT Maspion Grup, Alim Markus itu terkait penipuan dan penggelapan transaksi tanah di Pantai Balangan, Jimbaran, penyidik memeriksan 28 orang saksi.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali pada Jumat (30/11). Dalam surat yang ditandatangani Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro ini juga berisi pasal sangkaan untuk politisi Golkar ini.
Diantaranya Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawarkan tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta. Tanah ini disebut berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, dimana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama dijabat Gunawan Priambodo. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT