news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Masuk Jaringan Pengedar Narkoba Lapas, Oknum PNS Ditangkap

Konten Media Partner
18 Mei 2018 14:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masuk Jaringan Pengedar Narkoba Lapas, Oknum PNS Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
POLISI menunjukkan barang bukti dan pelaku kepada wartawan, Jum'at, 18 Mei 2018 (kanalbali/KR6)
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com -- Oknum PNS Wayan S (38) ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Badung. Ia diduga menjadi pengedar sabu-sabu jaringan narapidana Lapas Kerobokan.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka,Selasa (24/4) sekitar pukul 18.00 wita, polisi menemukan 6 paket sabu seberat 2,42 gram. "Tersangka ditangkap usai mengambil tempelan sabu,"ujar Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Jumat (18/5).
Tersangka yang merupakan PNS betugas di salah satu kantor kelurahan di Denpasar ini merupakan residivis kasus narkoba. Dia ditangkap Polsek Denpasar Barat karena kepemilikan sabu-sabu kemudian divonis selama 8 bulan penjara dan bebas pertengahan tahun 2016. "Kami menerima informasi masyarakat tersangka kembali menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka mengaku memesan sabu dari seorang napi lapas Kerobokan berinisial TM. Dia membeli satu paket serbuk kristal bening seharga Rp 800 ribu. "Pengakuan tersangka masih didalami,"tegasnya.
Selain menangkap PNS, polis juga meringkus empat pengedar narkoba yaitu Wayan A (34) diciduk di Perumahan Banyuasri Ungasan, Kuta Selatan, dengan barang bukti 6 paket sabu.
Kemudian, Ngurah AG (26) ditangkap di Jalan Toyoning Gang Drupadi Kedonganan, Kuta, dengan barang bukti 13 butir ekstasi. Kemudian, Kadek AAS (34) diringkus di Jalan Cargo Indah, Denpasar Barat, dengan barang bukti 0,46 gram dan terakhir Made (41) ditangkap di Jalan Pengubungan Kerobokan Kuta Utara dengan barang bukti 1 paket sabu 7.36 gram. (kanalbali/KR6)
ADVERTISEMENT