Mengaku Anggota Interpol, Seorang WNA Rusia Diringkus Polisi Setelah Memeras

Konten Media Partner
6 Juli 2021 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Rusia saat ditunjukkan polisi kepada wartawan di Polda Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Warga Rusia saat ditunjukkan polisi kepada wartawan di Polda Bali - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Seorang warga negara Rusia berinisial EB (56) dirngkus polisi lantaran melakulan aksi pemerasan terhadap seorang warga asing lainnnya bernama Nikolay Romanov (43) yang berasal dari Uzbekistan.
ADVERTISEMENT
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Selasa (06/07/21) menyebut, dalam melakukan aksinya, EB mengkau sebgaai anggota kepolisian Interpol.
"Pelaku bersama dua orang lainya yang mesih dalam pencarian meminta sejumlah uang dengan mengaku sebagai anggota Interpol," terangnya.
Korban dijelaskan memiliki usaha rental motor Good Bike di Jl Batubolong, Canggu, Kuta Utara. Kombes Rahardjo menerangkan, awalnya pelaku mengirimkan pesan chat yang isinya mengancam bahwa usaha korban bermasalah, dan telah terendus polisi.
Warga Rusia saat ditunjukkan polisi kepada wartawan di Polda Bali - WIB
Akhirnya, Nikolay diminta untuk memenuhi permintaan pelaku yakni dengan menyerahkan sejumlah uang untuk berdamai.
Upaya pemerasan itu sesungguhnya sudah berlangsung beberapa kali sejak bulan Februari hingga 1 Juli 2021.
DRB mengatakan perusahaan korban bermasalah karena banyak yang tidak resmi, selain itu menjadi tempat penyimpanan dan penjualan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Apabila korban tidak mengikuti apa yang dikatakan, maka akan dilaporkan ke polisi dan tempat tersebut sudah diketahui polisi sebagai tempat penjualan dan penyimpanan narkoba," ujarnya.
Pelaku juga menerangakan bahwa korban terlibat kasus itu dan dapat dihukum 1 sampai 4 tahun penjara serta denda Rp 400 juta rupiah.
Mendengar penjelasan pelaku, korban pun merasa takut terlibat masalah sehingga mau saja menyerahkan total 21 motor beserta BBKB yang diserahkan secara bertahap. "Pelaku meminta uang ke korban 230 juta, untuk mengurus masalah perusahaan di bali6," terangya.
Karena takut, korban pun menyerahkan uang secara transfer dan kas dan satu unit motor yang diserahkan bertahap sampai 1 Juli.
Lantaran korban merasa curiga, ia akhirnya melakukan laporan ke polisi. "Bedasarkan info yang diapat, tim resmob Polda Bali melakukan penyelidikan terkait pemerasan yang dilakukan oleh orang asing," jelasnya.
ADVERTISEMENT
RB pun akhirnya diringkus saat tertangkap tangan meminta sisa uang kepada korban di tempat parkir sebelan peppito Expres Jl Raya Kerobokan, Kuta Utara. Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti lainnya.
Kombes Rahardjo mengungkap, kerugian yang diakibatkan dalam aksi pemerasan itu diantaranya, 21 unit sepeda motor serta uang tunai senilai Rp 121 juta rupiah. RB pun dijerat dengan pasal 368 KUHP atas pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. (Kanalbali/WIB)