Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setelah bertahun-tahun didemo oleh rakyat Bali akhirnya Teluk Benoa dikembalikan menjadi kawasan konservasi maritim (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Setelah bertahun-tahun didemo oleh rakyat Bali akhirnya Teluk Benoa dikembalikan menjadi kawasan konservasi maritim (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya mengeluarkan surat keputusan tentang kawasan Konservasi maritim Teluk Benoa. Keputusan tersebut tertuang dalam surat No. 46/KEPMEN-KP/2019 pada tanggal 4 Oktober 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi pagi sempat menelepon ibu menteri, untuk mengkonfirmasi mengenai kebijakan yang ia keluarkan dalam surat itu. Ya memang benar, dia telah mengeluarkan keputusan melalui yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," Ungkap Gubernur Bali I Wayan Koster, mengawali sesi jumpa pers dengan media, Kamis (10/10).
Ada 5 poin yang terdapat dalam surat keputusan itu. Pertama menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim Teluk benua di perairan provinsi Bali.
"Lalu yang kedua kawasan konservasi maritim Teluk benua di perairan provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum ke-1 dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan provinsi Bali," jelas Koster.
Ketiga, daerah perlindungan budaya maritim Teluk benua di perairan provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada poin kedua dengan luasan keseluruhan 1.243,401 hektare, meliputi: a, zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm (sikut Bali/telung tampak ngandang), dan b, zona pemanfaatan terbatas.
ADVERTISEMENT
Keempat , daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan provinsi Bali sebagaimana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan peta kawasan konservasi maritim sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini.
Kelima, menunjuk pemerintah daerah provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa di perairan provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi kawasan konservasi maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
Wayan Koster saat menunjukkan surat Menteri Susi (kanalbali/KR13)
Koster menegaskan, keputusan Menteri tersebut merupakan respon atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No: 523.32/167/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 perihal usulan penetapan kawasan konservasi maritim KKM Teluk benua.
ADVERTISEMENT
"Dalam surat tersebut kami memang meminta agar Teluk benua ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada tanggal 6 September 2019 lalu," ujarnya.
Dengan kebijakan dari KKP tersebut, Koster Menegaskan, kawasan Teluk Benoa sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan terutama dalam sektor ekonomi. "karena sekarang kan sudah berubah menjadi kawasan konservasi," jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, Keberadaan Perpres 51 Tahun 2014 menjadi tidak berjalan khusus di kawasan Teluk Benoa. Namun Koster menggarisbawahi, bukan berarti perpres lebih tinggi daripada peraturan menteri, melainkan khusus di kawasan Teluk Benoa ada kewenangan menteri dari kelautan dan perikanan.
Terkait soal tuntutan masyarakat yang meminta perpres dicabut, Koster berujar, selama ini posisi presiden Joko Widodo adalah menghormati keputusan presiden sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Tanpa dicabut pun juga tidak akan jalan. Saya juga sudah menyampaikan aspirasi masyarakat untuk mencabut perpres, namun beliau hanya menyampaikan agar menyuruh saya melihat selama lima tahun dia menjabat, apakah berjalan reklamasi itu, sampai saat ini kan tidak ada apa," imbuh Koster saat dimintai keterangan setalah jumpa pers di rumah jabatan Gubernur provinsi Bali. (kanalbali/KR13)