Merasa Diusir dari Desa karena Belum Vaksinasi, Warga di Bali Ini Lapor Polisi

Konten Media Partner
27 Juli 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelapor bersama pengacara dari LBHB Bali saat menunjukkan surat perbekel - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Pelapor bersama pengacara dari LBHB Bali saat menunjukkan surat perbekel - WIB
ADVERTISEMENT
BADUNG- Didampingi oleh pengacara dari YLBHI Bali, seorang warga Bali berinisial FWS membuat laporan ke polisi. Ia merasa menjadi korban pengusiran karena tak memiliki sertifikat vaksinasi atau belum disuntik vaksin.
ADVERTISEMENT
"Desa itu membuat kebijakan siapapun yang ada di desa itu wajib menunjukkan (sertifikat) vaksin," kata Direktur YLBHI LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat dihubungi, Selasa (27/7).
Ia menerangkan, bahwa FWS diusir dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Mengwi Kabupaten Badung, Bali, Minggu (18/7) lalu. Waktu itu, mereka didatangi petugas Satgas Covid-19 dan perbekel atau lurah desa adat dan diusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selain itu, pengusiran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor : 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk dan surat edaran ini telah beredar secara resmi pada Kamis (15/7) di masyarakat.
FWS bersama pencara saat melapor ke polisi - WIB
Surat Keputusan berisi tiga poin. Yakni, pemilik indekos wajib melaporkan penduduk yang akan menghuni di indekos tersebut paling lambat 1x24 jam dengan melampirkan identitas lengkap dan sertivikat vaksinasi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kedua, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi COVID-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.
Ketiga, Kelian Banjar Dinas mendata dan melaporkan penduduk pendatang di wilayah masing-masing ke Kantor Desa Gulingan.
"Jadi dari (aturan itu) dia (FWS) masuk poin ke dua sudah menetap di sana dan sudah punya rumah di Desa Gulingan. Kemudian, dia tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, sudah diminta dan itu dia tidak bisa menunjukkan. Terus, kemudian dia diancam hari ini akan diusir paksa dari rumahnya bahkan ada ancaman akan disegel rumahnya oleh pihak desa," ungkapnya.
Maka lewat peristiwa tersebut, FWS melaporkannya ke LBH untuk permohonan bantuan hukum dan saat ini pihaknya mendampingi yangbersangkutan ke Polres Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Korban ini melaporkannya, ke LBH dan istrinya masih di rumah. Jadi, dia minta permohonan bantuan hukum karena mengingat istrinya masih di rumah dan dia merasa tidak aman kalau dia langsung balik," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa pengusiran itu adalah bentuk ancaman bagi warga negara dan itu bisa di pidanakan. Karena, tidak bisa seorang warga negara langsung diiusir dan itu pelanggaran konstitusi.
"Kita, mendampingi terkait dengan peraturan ini, karena dalam bentuk ancaman bagi warga negara. Karena, pada dasarnya terkait pengusiran ini tidak bisa langsung diusir karena pengusiran itu balik ke pidana dan itu pelanggaran konstitusi," ujarnya.
"Kita minta perlindungan hukum ke kepolisian. Karena di sana pada saat itu didampingi Babinkamtibmas karena babinkamtibmas bagian dari kepolisian. Jadi, harapan kita polisi juga tegas kepada anggotanya," ujar Vany. (kanalbali/kad)
ADVERTISEMENT