Merasa Suka Sama Suka, Mahasiswa Cabuli Anak SMP Tolak Minta Maaf

Konten Media Partner
25 Juni 2019 20:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com-Tampaknya tuntutan penjara selama 10 tidaklah memggetarkan hati Kadek SP alias Kaduk. Pelaku pencabulan siswi SMP berusia 14 tahun tersebut tetap terlihat tenang di ruang sidang PN Denpasar, Selasa (25/6).
ADVERTISEMENT
Malah saat digiring ke mobil tahanan, Suarnata masih bisa tertawa. Suarnata pun saat menyampaikan pembelaan melalui pembelanya tidak mengaku menyesali perbuatannya. Dia juga enggan meminta maaf. "Korban yang mendatangi terdakwa dan dilakukan suka sama suka, " terang pembela terdakwa pada hakim IA Adnya Dewi.
Dalam kasus ini Suarnata dituntut Jaksa Purwanti Murtiasih dengan hukuman penjara 10 tahun denda 5 juta.
Kasus berawal saat korban dan pelaku berkenalan lewat instagram. Hubungan itu lantas berlanjut hingga terjadilah adegan layak sensor di Canggu, Badung,23 Nopember 2018.
Pelaku yang berstatus mahasiswa di Denpasar itu berkilah hubungannya dengan korban adalah suka sama suka.
Sementara itu kuasa hukum korban, Siti Sapurah mengatakan dalam undang undang perlindungan anak tidak mengenal istilah suka sama suka. "Saya lihat lucu pembelaannya, dia terpojok oleh keterangan korban, " terang pengacara yang akrab dipanggil Ipung ini. "Karena bagaimana pun anak tetap lah anak dan dilindungi secara tegas oleh UUPA," imbuhnya. (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT