Meski Terpenjara, Caleg Gerindra di Bali Masih Berharap Menang Pemilu

Konten Media Partner
11 April 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AA Ngurah Alit Wiraputra (kanalbali/LSU)
zoom-in-whitePerbesar
AA Ngurah Alit Wiraputra (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Agung Ngurah Alit Wiraputra, resmi memasuki sel tahanan Polda Bali dengan rompi oranye yang dikenakannya, Kamis (11/4). Calon Legislator (Caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Gerindra ini adalah tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana sejumlah Rp 16 miliar untuk proyek peluasan Pelabuhan Benoa.
ADVERTISEMENT
Namun, pria yang akrab dipanggil Gung Ketek ini masih sempat mengatakan akan tetap memfokuskan diri untuk perhelatan Pemilihan Umum 2019, 17 April mendatang.
"Semoga saya terpilih dan 2019 Gerindra menang, Prabowo (jadi) presiden," ujar Gung Ketek, Kamis (11/4).
Kepala Distreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, menuturkan bahwa Gung Ketek sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Jumat (5/4). Namun, saat dilakukan pemanggilan pada hari Selasa (9/4), tersangka mangkir dan melayangkan surat penangguhan.
"Menurut hasil pemantauan kami, tersangka pergi ke Jakarta menggunakan pakaian Batik, yang kami takutkan dia kabur, sehingga kami lakukan penangkapan," ujar Andi, Kamis (11/4).
Sementara itu, Andi mengungkapkan, Gung Ketek akan disangkakan pasal 378 dan 372 tergantung dari kasusnya, apakah penipuan atau penggelapan dana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Tapi ini adalah pasal pengecualian yang bersifat objektif, maka bisa dilakukan penahanan," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi akan membuat laporan ke Diskrimsus agar kasus ini diusut lebih dalam.
"Dana sebesar 16 miliar ini jika digunakan oleh pihak lain untuk keperluan yang bersifat administrasi kepemerintahan, bisa masuk ke ranah korupsi," ungkapnya. (kanalbali/LSU)