Miliki Sabu dan Senjata Ilegal, Warga Prancis Dijerat Pasal Berlapis

Konten Media Partner
23 Desember 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA Perancis saat ditunjukkan kepada wartawan - WIB
zoom-in-whitePerbesar
WNA Perancis saat ditunjukkan kepada wartawan - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Seorang WNA Prancis berinisial RJHB (30) dibekuk oleh oleh tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Bali setelah terbukti memiliki sabu dan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
Diungkapkan oleh Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra Rabu (23/12/20), setelah polisi melakukan penyelidikan, ditemukan bong dan narkoba jenis sabu seberat 4,81 Gram netto dan sebuah bong di vila tempat tinggalnya di Jalan Umalas Klecung, Kuta Utara, Badung.
"Kami juga menemukan tiga senjata api, antara lain satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made in USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir dan 2 pucuk senpi laras pendek, masing-masing jenis Makarov Made in Rusia kaliber 7.65 mm dan jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm," ungkapnya.
Namun, penangkapan terhadap RJHB dilakukan di sebuah Minimart Jalan Umalas II, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Senin malam (21/12/20).
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra - WIB
"Narkobanya sedang kita dalami didapat dari mana, juga senjatanya ini senjata yang sangat berbahaya, bahkan bukan standar TNI maupum Polri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, RJHB tak memiliki buku kepemilikan senjata api, sehingga barang itu ilegal. Rayan pun akhirnya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar rupiah.
Selain itu, juga Undang Undang darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. (Kanalbali/WIB)