Moeldoko Tanggapi Protes soal Cukai Rokok: Kenaikan Itu Rutin Dilakukan

Konten Media Partner
16 Desember 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti rokok yang ditindak oleh Bea Cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti rokok yang ditindak oleh Bea Cukai di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (25/10/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Sejumlah pihak mempersoalkan rencana Pemerintah Indonesia untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2022 mendatang. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa kenaikan CHT sudah rutin dilakukan setiap tahun.
ADVERTISEMENT
"Jadi, ini bukan sesuatu yang baru, dan satu berulang dari tahun ke tahun. Memang di situ mungkin juga ada keluhan-keluhan (dari pihak yang keberatan-red)," kata Moeldoko, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (16/12).
Dia kembalei menegaskan, selama ini para perokok adalah penyumbang beban terbesar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk itu, harapannya dengan kenaikan cukai akan bisa mengurangi perokok dan secara otomatis biaya BPJS jadi semakin ringan.
Selain itu, menurutnya alasan lain agar generasi muda tidak merokok dan sadar akan kesehatannya. "Generasi muda kita agar lebih punya kesadaran tinggi atas kesehatan. Untuk itu bisa mengurangi (perokok) itu kira-kira," katanya.
Sementara, saat ditanya apakah dengan kenaikan itu tidak memberatkan pelaku industri rokok. Ia menegaskan, bahwa kenaikan cukai rokok sudah rutin setiap tahun, hanya pada tahun 2019 tidak dinaikkan karena saat itu kondisi tidak stabil.
ADVERTISEMENT
"Tahun 2019 tidak dinaikkan cukainya karena dalam kondisi (tidak) stabil tapi setelah itu tahun 2020 dan 2021 sudah mulai dinaikan dan hal itu rutin," ujarnya. (Kanalbali/KAD)