Mulai Berlaku Besok, Ini Titik Penjagaan Ganjil Genap di Pantai Sanur dan Kuta

Konten Media Partner
24 September 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan wisata Sanur biasanya ramai dikunjungi warga di akhir pekan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan wisata Sanur biasanya ramai dikunjungi warga di akhir pekan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Aturan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, dan Pantai Sanur, telah resmi ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Mulai besok, Sabtu (25/09/21) sampai batas waktu yang tak ditentukan, petugas kepolisian akan mulai berjaga di titik-titik akses ke areal dua pantai itu.
Bedasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap di Daerah Wisata di Bali.
Kebijakan ganjil genap akan dilaksanakan setiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah. Sementara penerapannya akan dimulai pukul 06.30 - 09.30 WITA dan 15.00 - 18.00 WITA.
Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian tanggal ganjil bagi kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan tanggal genap bagi kendaraan dengan angka terakhir TNKB genap.
Kawasan wisata Kuta juga akan menjadi tempat uji coba sistem ganjil genap- IST
Mengutip SE Gubenur 16 Tahun 2021, berikut ini jadwal pelaksanaan ganjil genap. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar:
ADVERTISEMENT
1. Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass 1 Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit
2. Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur
3. Jalalan Akses Pantai Segara
4. Jalan Akses Pantai Shindu
5. Jalan Akses Pantai Karang
6. Jalan Akses Pantai Semawang
7. Jalan Akses Pantai Merta Sari
Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung:
Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.
"Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik," tutur Gubenur Koster dalam SE nya Jumat (24/09/21).
ADVERTISEMENT
Semua aturan itu, ungkap dia berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua yang dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih. (Kanalbali/WIB)