Nama Asli Tak Ditemukan, Imigrasi Bali Sulit Lacak 2 Bule Pembuat Video Porno

Konten Media Partner
7 Juni 2021 13:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk, - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kakanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk, - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Keberadaan 2 bule pembuat film porno saat ini belum bisa diketahui. Pasalnya, mereka memakai nama samaran dalam akun video porno itu.
ADVERTISEMENT
"Jadi, selama (nama) di data itu dimasukkan tidak benar kita tidak akan ketemu. Yang, dua tempo hari (Kevin dan Celine) kita temukan itu bukan mudah mencari itu," kata Kakanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk, di Kantor Kemenkumham Bali, Senin (7/6).
"Kita cari (mereka) mulai April sudah cari satu persatu sampai Mei, iya ketemu itupun sudah ada namanya si Kevin dan Celina, ketika cari mereka bersamaan berangkatnya, makannya ketemu," imbuhnya.
Ia menyatakan, bahwa perkiraan dua bule tersebut masih berada di Pulau Bali. Namun, kesulitannya mereka memakai nama samaran dan kini pihaknya masih mencari nama sebenarnya dua bule tersebut.
"Dia, masuk ke Indonesia atas nama siapa, ini yang belum kita dapat ini masih nama samaran. Kalau, nama samaran kan susah," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Pertama, mencari nama yang benar dulu. Kalau, nama yang benar sudah ketemu kami hitungan detik ketemu. Sekarang upaya itu dulu. Jadi, selama data yang benar tidak ketemu, iya kami susah," jelasnya.
Sementara, saat ditanya apakah dua bule yang berhasil kabur akan dikejar ke negaranya, karena telah membuat video porno dan mencoreng nama Bali. Pihaknya, menyampaikan bahwa kalau itu adalah tugas kepolisian Bali.
"Polisi yang mencari itu. Kalau Imigrasi kan pelanggaran keimigrasian yang kami kejar. Itu tindak pidananya umum," ujarnya.
Namun, pihaknya menegaskan jika dua bule tersebut berhasil ditangkap pihaknya akan langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Nanti kita serahkanlah dulu ke polisi karena ini tindak pidana umum. Kalau, polisi menghukum dia iya udah dihukum. Tapi kalau polisi tidak menghukum atau dikatakan tidak cukup bukti atau apalah yaudah kita pulangkan, kita blackits saja tidak boleh masuk Indonesia. Langsung deportasi," ujar Jamaruli. (Kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT