Nikmati Sabu-sabu, Turis New Zealand Dibekuk

Konten Media Partner
2 Maret 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Andrew Iva Dolan (53) saat ditunjukkan kepada wartawan, Senin (2/3/2020) - IST
zoom-in-whitePerbesar
Andrew Iva Dolan (53) saat ditunjukkan kepada wartawan, Senin (2/3/2020) - IST
ADVERTISEMENT
Warga Negara Asing (WNA) asal New Zealand bernama Andrew Iva Dolan (53) dibekuk polisi karena kedapatan memiliki barang narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (2/3) menyebut, Andrew mendapat barang sabu itu (dari seseorang) yang sampai sekarang belum diketahui namanya. "Dia hanya memakai saja dan menggunakannya sendiri," jelasnya.
Turis ini ditangkap di Jalan Jelantik, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pukul 20.00 Wita, Sabtu (22/2) lalu. Berawal dari Informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan transaksi narkotika. Kemudian, selama beberapa hari polisi melakukan penyelidikan ditempat tersebut.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 20.00 Wita, polsi melihat Andrew berada di depan Indekosya yang tak jauh dari TKP. Kemudian, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Andrew.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penggeledahan badan polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, saat melakukan penggeledahan di kamar Indekosnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,51 gram dalam kamar tempat menginap Andrew.
"Menurut keterangan dia, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang namanya tidak diketahui dan tidak mengetahui keberadaannya. Dia berperan sebagai pemakai dan alasanya mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan stress dan untuk happy-happy," jelas Ruddi.
Ruddy juga menyebutkan, bahwa Andrew tinggal di Bali, sejak tahun 2015 pekerjaannya adalah wiraswasta dan dari pengakuannya sudah lima kali mengkonsumsi sabu. "Dia (mendapatkan sabu) di sini. Dia (memakai) visa turis ke Bali," ujar Ruddi.
Andrew dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor, 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 800.( KAD)
ADVERTISEMENT