Oknum Pemuka Agama Tersangka Pencabulan di Bali Minta Praduga Tak Bersalah

Konten Media Partner
30 Maret 2021 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IWM, oknum pemuka agama di Bali yang jadi tersangka pencabulan - WIB
zoom-in-whitePerbesar
IWM, oknum pemuka agama di Bali yang jadi tersangka pencabulan - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Proses persidangan atas perkara pencabulan yang melibatkan oknum sulinggih (pemuka agama-red) di Bali berinisial IWM (38) akan segera bergulir. Melalui penasehat hukumnya, pada Selasa (30/03/21), IWM meminta masyarakat menerapkan asas praduga tak bersalah.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Anggota tim penasehat hukum I Komang Darmayasa usai mengunjungi IWM di tahanan Polda Bali untuk berkoordinasi.
"Menanggapi pihak yang seolah menjustifikasi klien kami telah bersalah, dengan ini kami sampaikan, klien kami memaafkan pihak tersebut dan memohon menyisakan 5 persen saja ruang dalam pikiran hati untuk asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Selama selama perkara ini mencuat ke permukaan, Darmayasa menilai opini publik cenderung memojokan IWM. "Beliau menyampaikan permintaan maaf akibat adanya berita yang berkembang sehingga ada pihak yang tidak nyaman terkait permasalahan yang menimpa klien kami," ungkapnya.
Tim pengacara IWM saat berada di Polda Bali - IST
Sejak awal, tegas Damayasa IWM tidak mengakui tuduhan pencabulan yang dituduhkan oleh korban. "Tuduhan pencabulan korban tekait proses pengelukatan, memang benar klien kami membasuh kepala dan punggung korban, namun menurut klien kami itu bukanlah tindak pencabulan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Kata Darmayasa, IWM melihat beberapa kejanggalan dalam peristiwa pencabulan dengan korban wanita berinisal KYD. Diantaranya saat peristiwa itu terjadi, korban sama sekali tidak berteriak atau memberi respon perlawanan.
"Jadi menimbulkan pertanyaan apakah benar terjadi tindak pencabulan itu. Apalagi korban bersama suaminya dan juga kurang lebih ada empat orang ikut melukat disana mereka pulang secara baik, bahkan besoknya datang ke griya dan bersembahyang dan membawa makanan," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, sebelum proses pengelukatan berlangsung, Istri IWM melihat korban bersama suaminya minum arak di griya. Selain itu sebelumnya korban sempat meminjam sejumlah uang sebesar Rp 200 juta kepada tersangka. "Tapi tidak diberikan oleh klien kami, motif peminjaman itu katanya karena korban saat kejadian dalam posisi bangkrut," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas dugaan ini akan kami buktikan di persidangan, klien kami meminta doa supaya sidang berjalan lancar dan kami dapat membuktikan bahwa dia tidak bersalah sebagaimana penyangkalan beliau sejak awal," tandasnya. (Kanalbali/WIB)