news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Oknum Polisi Perkosa dan Peras PSK Online Ditahan di Polda Bali

Konten Media Partner
21 Desember 2020 12:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MIS, PSK Online (memakai jumper) saat melaporkan kasusnnya ke Polda Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
MIS, PSK Online (memakai jumper) saat melaporkan kasusnnya ke Polda Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Oknum polisi Briptu RCE yang melakukan pemerkosaan dan pemerasan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) online telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan mulai hari ini," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menyampaikan di Mapolda Bali, Senin (21/12).
Sementara, untuk pasal yang dikenakan kepada oknum polisi itu adalah Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan Kemudian, oknum tersebut diketahui anggota Direskrimum Polda Bali.
"Untuk sementara tugasnya Direskrimum. Kita kan selalu berharap polisi itu bekerja sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-undang sebagai pengayom dan pelayan masyarakat," ujarnya.
"Semuanya, baik itu anggota bila melakukan pelanggaran, iya tetap melakukan tindakan proses sesuai aturan yang berlaku bagi anggota polri," ujar Syamsi.
Rekontruksi pemerasan PSK Online oleh oknum polisi - IST
Sementara, dikonfirmasi terpisah Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Darmawan menyampaikan hal senada bahwa oknum tersebut sudah ditahan dan menjadi tersangka."Sudah ditetapkan status tersangka dan diamankan di Rutan Polda Bali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diberitakan, seorang perempuan berinisial MIS (21) bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Bali, untuk melaporkan oknum polisi di Bali berinisial RC atas kasus tindakan penipuan serta pencurian dan oknum tersebut juga memaksa untuk melakukan hubungan badan pada korban.
Peristiwa tersebut, berawal saat korban menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat karena terdesak masalah ekonomi, pada Selasa (15/12) lalu sekitar pukul 23: 30 Wita. Kemudian, tak beberapa lama ada pelanggan yang membooking korban dan setelah negosiasi pelanggan itu datang ke indekos korban di daerah Denpasar, Bali.
Selanjutnya, saat korban ingin melayani pelanggan itu, tiba-tiba pintu indekos korban ada yang mengetuk dan saat dibuka adalah oknum polisi tersebut seorang diri melakukan penggerebekan.
ADVERTISEMENT
"Saat dibuka, ada orang (oknum polisi) mengatakan diri anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari, situ kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian karena melakukan hubungan prostitusi," kata Charli Uspunan selaku kuasa hukum korban MIS, saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (18/12) lalu. (kanalbali/KAD)