Oknum Polisi Rampok Minimart di Kuta Terancam Dipecat

Konten Media Partner
16 Januari 2019 19:22 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi (dok.Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi (dok.Kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Bripda Gede YKD ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan aksi perampokan di Minimart Jalan Nakula, Seminyak Kuta, Selasa (15/1) dinihari. Apabila dalam sidang peradilan umum divonis selama 4 bulan penjara, anggota Pam Obvit Polda Bali itu dipastikan dipecat. Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, Bripda Gede YKD ditahan di Polresta Denpasar dan penyidik masih mendalami pemeriksaan. Hanya, perwira melati tiga di pundak ini belum mengetahui motif tersangka melakukan perbuatan yang mencoreng citra korps baju cokelat tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau dari pemeriksaan awal, dia naik motor hendak ke pantai membawa sebotol arak. Saya tidak tahu apakah kebiasannya seperti itu ataukah ada masalah lain. Saya kurang mengerti,” ujarnya, Rabu (16/1).
Tersangka awalnya masuk Minimart untuk membeli rokok. Karena kondisinya mabuk, terbersit keinginanya untuk melakukan pencurian. Apalagi dilihatnya ada botol kemudian diambil dan dipecahkan untuk mengancam karyawan. “Dia saat itu mengenakan jaket, helm dan penutup wajah. Mengancam karyawan kemudian diberikan uang Rp 441.000,” jelasnya. Saat akan keluar dari Minimart, tersangka dilumpuhkan karyawan dengan cara melemparinya dengan helm hingg akhirnya dimanakan ke Polsek Kuta. “Jika dari kronologis kejadian, pencurian itu tidak direncanakan. Kalau terencana pasti dia membawa pisau atau senjata lain,” ungkap Hengky. Apakah tersangka sebelumnya pernah melakukan pelanggaran disiplin ? Kombes Hengky belum mengetahui pasti dan masih menunggu hasil pemeriksaan. “Kalau tidak salah dia dulu mantan sopir Direktur Pam Obvit yang lama,” ucapnya. Hasil pemeriksaan nantinya juga sebagai pertimbangan apakah diteruskan ke sidang peradilan umum. “Bila dalam sidang divonis 4 bulan penjara, tersangka bisa dipecat. Apabila dibawah 4 bulan, dikenakan sanksi kode etik profesi,” tegasnya. (kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT