Pakai SOP New Normal, ASN di Bali Mulai Masuk Kantor 5 Juni 2020

Konten Media Partner
3 Juni 2020 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat mengumumkan rencana ASN kembali masuk kerja - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat mengumumkan rencana ASN kembali masuk kerja - ACH
ADVERTISEMENT
Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemprov Bali akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada Jumat (5/6) mendatang.
ADVERTISEMENT
"Tanggal 5 Juni berlaku bagi instansi pemerintah dan layanan publik. Belum berlaku untuk pelayanan lainnya seperti pendidikan, industri, perdagangan itu belum kita laksanakan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, Rabu (3/6).
Menurut Koster, kembali dibukanya aktivitas bagi para ASN di lingkungan Pemprov Bali didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 58 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.
"Kita laksanakan karena ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 pada masing-masing Perangkat Daerah harus memastikan bahwa seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin," ujar Koster.
ADVERTISEMENT
Selain aturan ketat pagi para ASN di lingkungan Pemprov Bali, aturan juga akan diterapkan kepada seluruh masyarakat yang hendak ingin mendapatkan pelayanan publik di semua sektor pemerintahan. Jika tak patuh dengan protokol kesehatan COVID-19, masyarakat kata Koster dan akan mendapatkan pelayanan.
"Masyarakat harus memastikan kondisi dalam keadaan sehat sebelum berangkat ke tempat pelayanan, Selalu menggunakan masker sejak keluar rumah, pada tempat pelayanan, dan ketika pulang kerumah, jika tak memakai masker maka tak akan mendapat pelayanan," ujarnya.
Semua ketentuan yang telah disebutkan kata Koster, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 730/9899/MP/BKD tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negera (ASN) dalam tatanan kehidupan era baru di instansi pemerintah.
(Kanalbali/ACH)
ADVERTISEMENT
-----------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.