Paksa Anak di Bawah Umur Bersetubuh, MF Diciduk Polisi

Konten Media Partner
16 Februari 2019 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi /IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi /IST
ADVERTISEMENT
KARANGASEM, kanalbali.com - MF (30) asal Jember, Jawa Timur saat diamankan Kepolisian Polres Karangasem. Dia diduga telah memaksa seorang anak di bawha umur untuk melakukan persetetubuhan.
ADVERTISEMENT
Tragisnya, peristiwa yang menimpa seorang gadis pelajar SMP berusia 14 tahun itu terjadi di ruang Besuk Lapas Klas IIB Karangasem, Bali. Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu Wayan Gede Wirya, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan kasus tersebut.
" Kasus tersebut terjadi pada bulan Juni 2018 yang lalu sekitar pukul 10.00 WITA. Namun baru dilaporkan pada akhir bulan Januari 2019," jelasnya.
Saat itu, pelaku masih berstatus terpidana kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau seorang residivis. Peristiwa itu terjadi, saat  korban bersama pacar pelaku berinisial S, pada hari Minggu menjenguk pelaku di Lapas Klas llB Karangasem, Bali,
Selama berada diruangan besuk, dalam kondisi sepi tanpa penjagaan pelaku dan pacarnya S melakukan persetubuhan. Karena melihat korban disana pelaku melakukan pengancaman dan menyetubuhi korban juga.
ADVERTISEMENT
Pelaku merupakan mantan kasus Curas dan sempat dihukum sekitar 2 tahun 9 bulan dan keluar pada sekitar bulan November 2018 lalu, karena berkelakuan baik dan mendapatkan remisi dari, hal itu didapat dari keterangan pelaku.
Selain itu korban juga telah mengaku disetubuhi oleh yang bersangkutan secara berulang-ulang sampai dengan terakhir kali pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira Pukul. 09.00 Wita di rumah kosong di Desa Bugbug, Kabupaten Karangasem.
Menurut Kanit Reskrim, selain disetubuhi korban juga mengaku diancam oleh pelaku, dan akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun dari pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut dari korban, langsung melaporkannya ke Mapolsek Karangasem, pada tanggal 30 Januari 2019.
Selanjutnya, dari kepolisian Polsek  Karangasem melakukan penyelidikan, lalu tim lidik kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku mendengar bahwa dirinya telah diadukan ke Polisi dan pelaku melarikan diri ke kampung halamannya di Jember, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Namun, pada hari Jumat (15/2), pihak kepolisian Karangasem mendapat informasi bahwa pelaku datang ke rumah korban, untuk melamar korban untuk di nikahi. Saat itu, tersangka langsung ditangkap dan diamankan. (kanalbali/KAD)