Pasangan Kekasih asal Rusia Tertangkap Tanam Ganja di Jimbaran, Bali

Konten Media Partner
27 Januari 2020 17:38 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mishel Kvara Tskheliya (27) dan Iurii Chernov (31)- KR14
zoom-in-whitePerbesar
Mishel Kvara Tskheliya (27) dan Iurii Chernov (31)- KR14
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Denpasar dan Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran serta penanaman ganja di kawasan Jimbaran, Bali. Tanaman itu ternyata milik sepasang kekasih WNA (Warga Negara Asing) asal Rusia atas nama Mishel Kvara Tskheliya (Perempuan, 27 tahun) dan Iurii Chernov (Laki-laki, 31 tahun)
ADVERTISEMENT
"Mereka berdua sudah dua tahun mengontrak rumah ini dan sejak awal dipakai untuk menanam ganja," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan, ketika jumpa pers pengungkapan kasus ini Senin (27/1).
Penggerebekan dilakukan Rabu, (22/1) lalu pukul 13.15 WITA di Jalan Jaya Sari No. 23, Banjar Pantai Sari, Jimbaran, Bali. Setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa rumah kontrakan itu selama ini dipergunakan sebagai tempat penyemaian dan penanaman tanaman ganja secara hidroponik.
Lokasi rumah itu memang terletak cukup terpencil dari jalan utama. Bahkan sang pemilik rumah, Nyoman Putra Asmara, sama sekali tidak menyangka bahwa rumahnya dipergunakan sebagai tempat budi daya ganja secara hidroponik.
"Memang dari dulu dia (tersangka-red) gak pernah keluar, bahkan kalo saya mau mebanten (sembahyang-red) gak boleh," ujarnya. Kombes Ruddi juga membenarkan hal itu, menurut keterangannya, kedua WNA itu selama ini melakukan upaya penanaman pohon ganja dan hanya keluar pada malam hari. Ia juga mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapatkan bibit ganja dari seorang WNA berinisial A.
Rumah kontrakan untuk penanaman ganja - KR14
"Hingga kini A masih berada dalam kejaran kami," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengakuannya, setiap 3 (tiga) bulan mereka panen, dan ini dijual kepada WNA. Mereka tidak mau mengatakan berapa kisaran harga ataupun keuntungan yang diperoleh ketika menjual ganja ini," imbuhnya.
Begitu banyak barang bukti yang didapatkan dari dalam rumah itu. Kebanyakan, barang bukti yang didapat merupakan media untuk menanam. Namun, didapat pula 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, dan 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil.
Barang bukti media penanaman di antaranya adalah 2 timbangan elektrik, 1 cerobong, 1 alat pres, 1 lampu UV, 1 saringan, 2 kipas angin, 1 alat isap, 1 pengukur suhu, 2 kotak kertas papir, 3 bungkus pupuk, 2 korek api gas, 1 mesin air cooler, 1 buah Hp Oppo, 5 lampu sorot, 1 buah Hp Vivo, 2 plastik media tanah, 1 buah laptop, 1 rangkaian kipas blower, 8 pot kecil berongga, 7 pot sedang, 13 pot kecil warna merah, 2 kantong tanah, 15 pot kecil warna cokelat, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang warna hitam, 1 cetok, 45 pot besar hitam, 1 corong plastik, 4 pot besar berisi tanah, 3 kotak plastik polybag, 1 takaran air plastik, 2 keranjang plastik, 2 blander, 2 jeriken warna putih, dan 1 lemari triplek. Semua barang bukti itu merupakan berbagai alat yang berfungsi untuk mendukung penanaman ganja yang mereka lakukan.
ADVERTISEMENT
Kedua WNA ini dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 juta sampai dengan 8 miliar. (kanalbali/KR14)