Paslon di Pilkada Badung, Bali, Dipastikan Hadapi Kotak Kosong

Konten Media Partner
4 September 2020 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan di Pilkada Badung, Bali, Nyoman Giriasa- Ketut Suiasa saat mendaftar di KPUD Badung - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan di Pilkada Badung, Bali, Nyoman Giriasa- Ketut Suiasa saat mendaftar di KPUD Badung - ACH
ADVERTISEMENT
Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) mendaftarkan diri ke KPU Badung pada Jumat (4/9). Paslon ini akan menjadi satu-satunya pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan.
ADVERTISEMENT
"Syarat minimal harus 20 persen dari kursi yang ada sementara dari 40 kursi di DPRD Badung sudah ada 37 kursi mendukung paslon ini, jadi yang tersisa tidak akan cukup," kata Ketua KPUD Badung, I Wayan Semara Cipta, Jumat (4/9). Paslon Giri-Asa diusung oleh PDIP dan kemudian didukung oleh Golkar, Partai Demokrat dan Hanura.
Semara menuturkan, meski secara persyaratan administrasi sudah tidak dimungkinkan ada bakal calon, pihaknya tetap akan menjalani proses rangkaian seperti yang telah ditetapkan.
Ketua KPUD Badung Kayun Semara - ACH
"Pendaftaran dilakukan sampai tanggal 6 September setelah itu tanggal 7,8,9, kita melakukan sosialisasi sampai tiga hari, dan berikutnya dibuka kembali tanggal 10,11,12 berkaitan dengan pendaftaran. Jadi kalau sampai dengan dibukanya calon ini hanya satu pasangan calon yang mendaftar, tentu ini menjadi pemilihan dengan pasangan calon tunggal," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Proses berikutnya yang akan dilalui KPU Badung adalah penetapan yang akan dilakukan pada 23 September mendatang. Menurut Semara, sehari setelah penetapan itu yakni tanggal 24, jika paslon masih tunggal, proses pengundian nomor urut akan menjadi pengundian posisi tempat dalam kotak suara.
"Tanggal 24 dilakukan pengundian, yang diundi itu bukan nomor urut, tapi posisi kiri dan kanan (jika calon tunggal). Jadi di dalam surat nanti, tulisannya itu nanti adalah kiri dan kanan. Dan pada saat proses rekapitulasi di dalam Lampiran formulir C1 itu adalah setuju dan tidak setuju. Jadi proses inilah yang nanti akan berbeda dalam katain dengan proses pemilihan calon tunggal," terangnya.
Terkait dengan perolehan suara yang harus di dapat oleh calon tunggal, Semara menyampaikan seluruh mekanisme akan mengacu kepada Peraturan KPU No 14 2015 dan perubahannya di Peraturan KPU No 3 2018 tentang pemilihan dengan satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Bahwa pemilihan dengan paslon tunggal itu mengacu dengan perolehan suara 50℅ + 1. Jadi ketika pasangan calon tidak mencapai perolehan suara lebih dari 50 ℅, maka dilakukan pemilihan ulang pada Pilkada serentak berikutnya," tuturnya.
Terjadinya paslon tunggal di Pilkada Badung sendiri cukup dramatis karena pada awalnya Koalisi Rakyat Baudng Bangkit (KRBB) sudah siap untuk mengusung pasangan Diatmika-Muntra. Namun pada saat terakhir, Golkar yang awalnya menggalang koalisi justru berbalik mendukung calon PDIP. (Kanalbali/ACH)