Pelaku Pariwisata Belum Disiplin, Bali Belum Dibuka untuk Turis Asing

Konten Media Partner
26 Agustus 2020 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sepi di sebuah pantai di Nusa Penida akibat pandemi COVID-19 - IST
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sepi di sebuah pantai di Nusa Penida akibat pandemi COVID-19 - IST
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali secara resmi telah menunda pembukaan wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Bali pada 11 September 2020 nanti. Salah-satu penyebabnya, karena pelaku industri pariwisata belum sepenuhnya berdisiplin.
ADVERTISEMENT
"Rencana tahap ketiga tidak dapat dilaksanakan karena pertumbuhan COVID-19 di Provinsi Bali itu masih fluktuatif. Masih ada masyarakat yang tidak tertib dan masih banyak pelaku pariwisata yang tidak tertib dan membuat kita di Bali ini menjadi kurang baik terhadap masyarakat luar," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (26/8).
Koster menuturkan, pihaknya menaruh rasa kecewa yang amat besar kepada pelaku pariwisata yang didapati belum menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, dari sekian banyak industri pariwisata yang sudah dibuka, hampir sebagian besar telah mendapat sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Bali.
"Saya sudah melakukan rapat kemarin, dengan PHRI, agar anggotanya yang tidak tertib dan disiplin untuk dicabut sertifikatnya. Kalau ditemukan pegawainya tak bermasker dan tidak menerapkan protokol kesehatan agar sertifikatnya dicabut, diberikan sanksi, kalau perlu dengan peraturan (Pergub Nomor 46 Tahun 2020) yang baru ini izinnya dicabut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia tentu berharap, pelaku pariwisata mulai meningkatkan kesadaran perihal penerapan protokol kesehatan. Sebab, Koster menilai, kunci keberhasilan melawan pandemi COVID-19 adalah kesadaran bersama untuk senantiasa menjaga diri sendiri dan melindungi orang lain.
"Keberhasilan ini bisa terjadi tidak hanya dengan komitmen dari pemerintah tapi juga komitmen dan tanggung jawab bersama-sama seluruh komponen masyarakat. Karena itu saya menganggap, sesuai dengan Pergub yang baru ini agar masyarakat betul-betul tertib dan disiplin termasuk pelaku pariwisata," jelasnya.
Faktor lain yang menyebabkan batalnya turis asing ke Bali adalah masih berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurut Koster, hal itu juga sejalan dengan masih banyaknya negara lain yang belum memperbolehkan warganya berkunjung ke negara lain.
ADVERTISEMENT
"Jadi peraturan ini masih berlaku sehingga otomatis tidak ada wisatawan mancanegara yang bisa datang ke Indonesia dan juga ke Bali. Dan negara lain belum mengeluarkan kebijakan agar warganya bisa berkunjung ke negara lainnya," tuturnya. (Kanalbali/ACH)