Pelapor Kasus Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Datangi BPKP Bali

Konten Media Partner
22 Agustus 2019 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nyoman Mardika saat berada di gedung BPKP Bali (kanalbali/NAN)
zoom-in-whitePerbesar
Nyoman Mardika saat berada di gedung BPKP Bali (kanalbali/NAN)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Nyoman Mardika , pelapor kasus korupsi APBDes dauh Puri, Denpasar bersama Tim Yayasan Manikaya Kauci Denpasar , Kamis (22/8) mendatangi BPK Perwakilan Bali di kawasan Renon,Denpasar.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Mardika dkk cukup mengejutkan pegawai setempat. Beberapa personil Satpam langsung mendekati tim sebelum memasuki pintu kantor. "Hanya perwakilan saja boleh masuk, yang lain tunggu disini," kata Satpam usai melapor ke pimpinannya.
Pertemuan awal dilakukan secara tetutup di ruang kepegawaian lantai satu. Hampir satu jam pertemuan, Mardika keluar untuk melanjutkan pertemuan di lantai dua. "Alot sekali, tadi ditemui Pak Ngatno, penanggungjawab audit," kata Mardika usai pertemuan.
Menurut aktivis anti korupsi ini, pihak auditor BPKP menolak menjelaskan proses maupun hasil audit dugaan korupsi di Desa Dauh Puri Klod yang kini sudah disidik Kejari Denpasar.
Dikatakan Mardika, BPKP berdalih sesuai SOP audit yang dilakukan tidak boleh dipublikasikan secara luas. "BPKP ngotot off the record terus, sudah kita desak tetap tidak mau jelaskan katanya masih proses," ungkap Mardika.
ADVERTISEMENT
Selama pertemuan, kata Mardika cukup tegang. Pihak BPKP bersikukuh ada aturan khusus terkait proses audit keuangan negara. "Saya sudah minta aturan macam apa, ini lembaga publik kenapa ditutupi, katanya aturan itu ada di Jakarta," sambung Mardika heran.
Pertemuan dengan BPKP ini lanjut Mardika dikarenakan pengungkapan kasus dugaan korupsidi Desa Dauh Puri terasa lambat. Penyidikan disebutkan Kejari Denpasar sudah selesai tinggal penetapan tersangka bila audit keuangan selesai dilakukan. Sayangnya hasil audit tersebut belum tuntas
Hingga sekarang. "Bila dalam waktu dekat ini tidak selesai, kami akan mengadu Ke Ombudsman," tegas Mardika. (kanalbali/NN)