Pembantu RT Ungkap Jual Beli Sabu di Rumah Mantan Wakil Ketua DPRD

Konten Media Partner
10 April 2018 6:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pembantu RT Ungkap Jual Beli Sabu di Rumah Mantan Wakil Ketua DPRD
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Semiati, 41, membuat kesaksian yang memberatkan Ni Luh Ratna Dewi, istri pertama Jro Jangol (mantan Wakil Ketua DPRD Bali) yang terjerat kasus jual beli Sabu.
ADVERTISEMENT
Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjalani sidang pemeriksaan, Senin (9/4), Di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, ia mengaku baru bekerja sebagai penjahit di tempat Jro Jangol dan Ratna Dewi sekitar 3 bulan. "Tetapi saat itu bu Dewi (Ratna Dewi) meminta berjualan sabu. Saya sebenarnya sudah menolak dan ingatkan ke Bu Dewi agar saya tidak dilibatkan (berjualan sabu) tapi tetap saja disuruh,"akunya. 
Bahkan, ia dan suaminya sempat berniat ingin pindah dari rumah kos yang disewanya dari Jro Jangol. Namun, rencana itu diakui baru sebatas niat saja. Alasan pindah, kata Suamiati karena mengetahui bahwa tempat kos yang disewanya menjadi tempat transaksi narkoba. 
"Baru sebatas niat saja. Saya tahu karena setiap hari saya kerja (menjahit) di sana. Setiap hari suasananya ramai tamu. Niat itu ada dan menunggu bu Ratna balik dari kampung. Tapi keburu tertangkap, "ujarnya dengan sesenggukan. 
ADVERTISEMENT
Kemudian lanjut jual beli narkoba, Semiati mengaku suaminya, Rahman pernah sekali  dipanggil Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol untuk mengambil sabu untuk dijual kembali.
"Saya tahu begitu karena diceritakan suami. Waktu itu saya tidak tahu berapa jumlahnya," ujar Semiati saat menjawab pertanyaan pengacaranya, Made Suardika Adnyana. Menurutnya, Rahman hanya sekali itu saja dipanggil Jro Jangol. Selebihnya, suaminya menerima sabu dari Jro Ratna Dewi.
"Untuk (barang) yang diserahkan dari Pak Jro, uangnya diserahkan ke Pak Jro," jawabnya lagi.  Masih terkait jawaban atas pertanyaan pengacaranya, terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang jahit ini mengaku bahwa selain suaminya, Pak Jro memiliki orang kepercayaan lainnya. Mereka antara lain adik tiri Jro Jangol dan salah seorang anak buahnya.
ADVERTISEMENT
"Apa Rahman berhubungan juga dengan mereka?" tanya pengacara lagi. "Tidak. Setahu saya hanya berhubungan sama Pak Jro dan Bu Dewi (Ratna Dewi)," jawab Semiati.
Sebelumnya, Semiati juga dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari JPU dan anggota majelis hakim. Yang menarik dari jawabannya adalah saat menanggapi pertanyaan JPU. Dia sempat ditanya soal berapa kali suaminya diberikan sabu oleh Ratna Dewi.
Seingat dia, sebelum Galungan, suaminya menerima sebanyak 5 gram yang kemudian dipecah menjadi 30 paket kecil. Paket kecil itulah yang kemudian dijual kembali.
Terdakwa mengaku tidak tahu cara mengkonsumsi sabu. Sekalipun saat ditunjukkan beberapa barang bukti seperti kaca, timbangan digital, selang, dan beberapa barang bukti lainnya, dia mengaku itu milik suaminya."Itu punya suami yang dipakai untuk melayani tamu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ada juga barang bukti uang tunai Rp 13 juta hasil penjualan sabu. Dia menyebutkan, uang itu hasil penjualan sabu yang nantinya akan diserahkan ke Ratna Dewi. "Saya hanya disuruh (Rahman) mencatat hasil penjualannya," ujar Semiati saat ditunjukkan barang bukti buku catatan penjualan oleh JPU.
Catatan itu dibuat dengan tulisan tangan. Hanya saja tidak isi bulan atau tanggal. Sehingga saat ditanya sejak kapan Rahman, suaminya, terlibat penjualan sabu, Semiati hanya menjawab sekitar tiga bulan. (kanalbali/KR2)