Pembunuh Teller Bank Dituntut 7 Tahun 6 Bulan, KPPAD Nilai Masih Terlalu Tinggi

Konten Media Partner
22 Januari 2021 11:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan saat menjalani rekontruksi - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan saat menjalani rekontruksi - WIB
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Anak usia 14 tahun yang menjadi terdakwa pembunuhan pegawai bank di Denpasar telah menjalani sidang tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia dituntut 7 tahun 6 bulan kurungan penjara. Atas tuntutan itu, Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali menilanya masih terlalu tinggi.
ADVERTISEMENT
“Untuk tuntutan terhadap anak tentu lebih dari 7 tahun itu masih tinggi. Tetapi ini adalah proses yang harus dilalui karena itu kami berharap, putusan hakim nantinya akan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata Komisioner KPPAD Bali bidang anak yang berhadapan dengan hukum, Luh Gede Yastini, Kamis (22/1/2021)
Kepentingan terbaik bagi anak itu harus dilihat dari aspek pemulihan psikologi maupun sosial si anak dan masa depannya. "Dalam Undang-undang perlindungan anak dan UU SPPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) pemidanaan adalah upaya terakhir,” ujarnya.
“Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian besar, luka berat apalagi meninggal itu memang tidak bisa dilakukan diversi (pengecualian hukuman-red), tapi kepentingan terbaik anak tetap harus diperhatikan," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan, JPU Putu Widyaningsih mengemukakan PAHP bersalah telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana termuat pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan begitu, ia menuntut pemuda berumur 14 tahun itu dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Widyaningsih menyebut, tuntutan yang dilayangkannya telah dikaitkan dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). "Ini tuntutan maksimal untuk anak," ungkapnya.
Sementara itu, pada sidang dakwaan sebelumnya, pemuda itu disangsikan dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, menurut Widyaningsih dakwaan itu tidak dapat dibuktikan. "Yang terbukti dalam persidangan yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pertimbangan yang lain adalah tidak adanya motivasi dari PAHP untuk membunuh. "Karena pada awalnya terdakwa hanya ingin mencuri di rumah korban yang terletak di kawasan Jl Kerta Negara Gang Widura II Nomor 40 Denpasar itu," ungkapnya lagi.
Menurut penuturan Widyaningsih, hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu umurnya yang masih dibawah umur, terdakwa sopan saat mengikuti persidangan. Pemuda itu juga menyatakan menyesal atas perbuatan yang telah ia lakukan. “Terdakwa masih anak-anak, ia masih memiliki masa depan yang panjang dan bisa dibina,” tandasnya. (kanalbali/WIB)