news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemecatan Polisi Terduga Pemerasan PSK Online Tergantung Hasil Sidang

Konten Media Partner
23 Desember 2020 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra  (tengah) - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (tengah) - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Oknum Polisi Bali bernama Briptu RCEN yang diduga melakukan perkosaan dan pemerasan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) online berinsial MIS (21) telah ditetapkan menjadi tersangka. Untuk pemecatan akan tergantung keputusan hakim dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan hal itu di Mapolda Bali, Rabu (23/12) sore. "Secara pidana sesuai dengan laporan kita sudah proses. Pasal-pasal nanti ditanyakan sama penyidik yang menangani. Yang jelas saya tidak menginginkan ada anggota kita yang melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana," sambungnya. Kemudian, apakah oknum tersebut terancam dipecat. Hal itu, tergantung keputusan hakim saat sidang nantinya. "Nanti melalui sidang, setelah ini diproses pidana nanti putusan hakim apa. Setelah itu, yang bersangkutan mungkin melaksanakan sidang disiplin atau kode etik, nanti putusan sidang disiplin kode etiknya apa, harus patuh sama itu, nanti ada dewan yang melakukan upaya itu," ujar Kapolda.
Sebelumnya, korban MIS melaporkan Bripto Ryanzo dengan dugaan pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP, ancaman Pasal 369 KUHP dan pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP.
Rekontruksi kasus perkosaan dan pemerasan PSK Online - Ist
Peristiwa tersebut, berawal saat korban menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat karena terdesak masalah ekonomi, pada Selasa (15/12) lalu sekitar pukul 23: 30 Wita. Kemudian, tak beberapa lama ada pelanggan yang membooking korban dan setelah negosiasi pelanggan itu datang ke indekos korban di daerah Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, saat korban ingin melayani pelanggan itu, tiba-tiba pintu indekos korban ada yang mengetuk dan saat dibuka adalah oknum polisi tersebut seorang diri melakukan penggerebekan.
"Saat dibuka, ada orang (oknum polisi) mengatakan diri anggota dan menunjukkan tanda pengenal anggota kepolisian. Dari, situ kepanikan korban dan beberapa kali dikatakan akan membawa (korban) ke kepolisian karena melakukan hubungan prostitusi," kata pengacara Charlie Usfunan. (kanalbali/KAD)