Pemkot Denpasar Dukung Larangan Makan Daging Anjing

Konten Media Partner
7 Oktober 2018 16:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Denpasar Dukung Larangan Makan Daging Anjing
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
WAKIL Walikota Denpasar AA Jaya Negara menerima Perdes Sanur Kaja, Minggu, 7/10 (kanallbali/RLS)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbalicom -- Kekerasan pada hewan kerap terjadi di mana-mana. Kekerasan ini kerap berujung kematian pada hewan hingga dagingnya dikonsumsi sebagai “pangan”.
"Karena itu kami dalam peringatan Hari Rabies Sedunia kami mendukung Peraturan Desa (Perdes) Sanur Kaja yang melarang keras masyarakat mengkonsumsi daging anjing," kata Walikota Denpasar Rai Mantra, Minggu, 7/10.
Langkah perdes ini juga telah diikuti Pemkot Denpasar dengan sosialisasi stop kekerasan terhadap hewan, langkah Kastrasi Anjing, vaksinasi rabies gratis, dan sterilisasi anjing setiap tahunnya. Program ini telah mampu membawa Kota Denpasar bebas Rabies dari Tahun 2016 lalu.
Keberadaan hewan peliharaan anjing di Bali yang memiliki filosofi sebagai simbol Dewa Dharma serta berkaitan dengan cerita Yudistira memasuki swarga yang didampingi seekor anjing, dan ternyata anjing kemudian berubah wujud menjadi Dewa Dharma yang tak lain adalah Ayahnya. “Mari kita bersama stop kekerasan terhadap hewan, stop membuang anjing, terlebih mengkonsumsinya sebagai bahan pangan,” ujar Rai Mantra.
ADVERTISEMENT
Hari Rabies Sedunia yang dibuka Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Minggu (7/10) ditandai dengan pemukulan gong mini, serta dirangkaikan dengan peluncuran Perdes perlindungan anjing oleh masyarakat Sanur Kaja, di Wantilan Pura Dalem Kadewatan, Sanur Kaja, Denpasar.
Kegiatan Hari Rabies Sudunia ini bersinergi dengan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UNUD, Program Dharma Sanur, Yayasan BAWA Bali, Internasional Fund for Animal Welfare (IFAW), Center for Publick Health Innovation (CPHI) dan Desa Sanur Kaja.
Sementara Perbekel Sanur Kaja, Made Sudana mengatakan penguatan terhadap perlindungan anjing disamping dilakukan dengan vaksinasi rabies oleh Pemkot Denpasar, juga diperkuat dengan dikeluarkannya Perdes Sanur Kaja. Hal ini mengatur larangan kekerasan terhadap anjing terlebih dagingnya dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Dengan terwujudnya Perdes ini diharapkan kepedulian masyarakat Sanur terhadap penyakit rabies semakin meningkat, serta menghentikan perdagangan daging anjing, menjamin populasi anjing Bali secara baik dan menjamin kebebasan hidup hewan khususnya anjing. “Perdes ini jelas mengatur larangan menganiaya, mencuri, dan membuang anjing dalam keadaan hidup atau mati. Kita harap Denpasar kedepannya bisa bebas dari rabies," imbuhnya. (kanalbali/RLS)