Pemprov Bali Berharap Perpres Investasi Miras Tetap Dilanjutkan

Konten Media Partner
1 Maret 2021 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arak Bali telah menjadi minuman yang dihasilkan perajin lokal di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Arak Bali telah menjadi minuman yang dihasilkan perajin lokal di Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berharap Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tetap dilaksanakan. Sebab, Perpres itu sesuai dengan harapan masyarakat Bali selama ini.
ADVERTISEMENT
"Warga Bali banyak yang berprofesi pengrajin arak dan memang potensinya sangat luar biasa di Bali. Baik potensi sumbernya, atau potensi untuk pemasarannya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Wayan Jarta saat dihubungi, Senin (1/3/2021).
Jarta menuturkan, selain potensi dan pemasarannya yang menjanjikan, arak Bali juga merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan. Apalagi, banyak masyarakat adat di Bali yang menggunakan arak Bali sebagai bagian dari upacara adat.
Gubernur Bali Wayan Koster saat meluncurkan Perda yang melegalisasi arak Bali - IST
"Apalagi ada pergub No 1 Tahun 2020 yang merupakan usaha kami memberikan perlindungan kepada arak dan pengrajinnya. Kami kesana arahnya, kalaupun ada perbedaan pendapat itu kan wajar. Tapi kami sekali lagi dari segi budaya, potensi tentu sangat tepat untuk meningkat perekonomian di Bali," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai persepsi bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 hanya akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa pemabuk, Jarta mengaku hal itu tergantung dari aturan turunan.
"Siapapun kan tidak mau mabuk, tapi nanti ketika distribusi peredarannya kita atur dan kita kontrol dengan baik. Jadi ada pengawasan. Intinya jangan sampai mabuk dan membuat masyarakat kita menjadi mental ya begitu. Jadi ada tataran yang nanti kita atur," terangnya.
"Makanya juknis sedang dipersiapkan untuk memperhatikan kebudayaan dan tradisi di Bali. Tapi kita harus menunggu induknya dulu dari Kementerian Perindustrian. Kan tidak bisa serta merta kita buat juknis," lanjutnya.
Ia yakin, Perpres No. 10 Tahun 2021 itu nantinya akan memberikan efek domino bagi masyarakat Bali. Selain bisa menjaga ekonomi masyarakat, melestarikan budaya juga akan menjadi bagian terpenting yang tak bisa dipinggirkan.
ADVERTISEMENT
"Tapi seperti yang saya katakan tadi, semua bisa berpendapat apapun. Kami dalam posisi memberikan pandangan dengan dasar aspirasi masyarakat Bali sendiri," tuturnya. (Kanalbali/ACH)