Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pemprov Bali Kembali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada acara Sosialisasi Pergub No 14 tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Prov Bali, Denpasar.
Data yang diterima per Januari 2021 sampai dengan Pebruari 2022 terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar 223 Milyar.
“Sehingga dengan kebijakan relaksasi pajak ini, bagi masyarakat yang terlambat dan belum membayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja,” Sekda Dewa Indra memaparkan.
Selain itu, menurutnya Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
“Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengakui faktor ekonomi memang menjadi penyebab terbesar masyarakat menjadikan bayar pajak bukan sebagai prioritas lagi. “Di penghujung tahun 2021 kontraksi ekonomi masih terjadi di Bali, walaupun tidak sebesar tahun 2020, namun ekonomi kita masih negative. Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi,” imbuhnya.
Sementara sebelumnya Kepala Bapenda I Made Santha menambahkan bahwa memang laporan year to year, terjadi penurunan sebesar 26,36% pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021. (Kanalbali/RLS/RFH)