Pemprov Bantah Adanya Pernyataan Gubernur 'Larang Pesta Miras Kecuali Arak Bali'

Konten Media Partner
21 Desember 2020 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arak Bali termasuk miras yang dilarang dikonsumsi untuk pesta tahun baru - IST
zoom-in-whitePerbesar
Arak Bali termasuk miras yang dilarang dikonsumsi untuk pesta tahun baru - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana pada, Senin (21/12) membantah adanya pernyataan Gubernur terkait larangan pesta miras di tahun baru yang memberi perkecualian pada arak Bali.
ADVERTISEMENT
"Satupun tidak ada kalimat yang dilontarkan oleh Gubernur Bali berbunyi 'Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' pada tanggal 15 Desember 2020, seperti apa yang telah dimuat oleh beberapa media online," tegasnya.
"Sehingga untuk mencegah adanya ujaran kebencian, diharapkan media online yang memuat tulisan berjudul 'Gubernur Bali Larang Pesta Miras kecuali Arak Bali saat Natal Tahun Baru' agar segera melakukan perbaikan, " ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana - IST
Gubernur memang telah membuat Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Salah satunya berisi pesan yang menyarankan agar Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian selama berada di Bali, di dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, PPDN dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan; menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan mabuk Minuman Keras (Miras). "Tidak ada pengecualian (Arak Bali - red)," tegas Gede Pramana.