Pemuka Agama Terdakwa Kasus Pencabulan di Bali Dituntut 6 Tahun Penjara

Konten Media Partner
20 Mei 2021 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemuka agama IWM saat masih dalam pemeriksaan di Kejari Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pemuka agama IWM saat masih dalam pemeriksaan di Kejari Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - IWM (38), seorang sulinggih atau pemuka agama Hindu yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dituntut pidana penjara selama 6 tahun, pada sidang daring tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/05/21).
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan olehJuru Bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa. "JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun," ungkapnya saat dikonfirmasi.
IWM dituntut dengan dakwaan primer, yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul.
Putu Astawa menerangkan, menanggapi tuntutan jaksa, pihak penasehat hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis. "Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang hari Selasa, tanggal 25 Mei 2021," jelasnya.
Pria itu dilaporkan korbannya, perempuan berinisial KYD atas tindakan asusila saat melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Tukad Campuhan Tampaksiring Gianyar, pada 4 Juli 2020. Namun, selama proses persidangan berlangsung, pihak penasehat hukum menegaskan aksi pencabulan itu sama sekali tidak psrnah terjadi. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT