Penangkapan Caleg Gerindra, Alit Sebut Nama Putra Eks Gubernur Bali

Konten Media Partner
11 April 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AA Alit Wiraputra saat menyampaikan pernyataan pada wartawan, Kamis (11/4) - kanalbali/LSU
zoom-in-whitePerbesar
AA Alit Wiraputra saat menyampaikan pernyataan pada wartawan, Kamis (11/4) - kanalbali/LSU
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Bali, Anak Agung Alit Wiraputra terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Menariknya, Alit menyebut tiga nama baru yang dimunculkan menjadi saksi dan ikut menerima uang sejumlah 16 Miliar tersebut, salah-satunya adalah putra eks Gubernur Bali berinisial S.
Alit Wiraputra mengatakan proyek ini awalnya dirancang oleh M J dan S. Namun, uangnya kemudian dibagi empat yakni dengan ditambah dengan CW. "50% dari total uangnya untuk S, sisanya 50% dibagi bertiga", kata Alit, bertempat di Polda Bali, Rabu (11/4).
Menurut penuturannya, uang diberikan lebih besar kepada S karena perjanjian awal proyek ini antara Sutrisno Lukito Disastro (Pelapor) dan S, bukan dengan dirinya. "Saya diminta untuk mengganti S karena saat itu beliau adalah putra Gubernur Bali", ungkapnya.
Kaditreskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Kamis (11/4) - kanalbali/LSU
Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, menurut penuturan tersangka, pembagian uang sejumlah 16 Miliar tersebut, yakni tersangka mendapatkan Rp 2 miliar, CW mendapatkan Rp 4,6 miliar, S menerima sejumlah Rp 7,5 miliar ditambah 80 USD atau senilai Rp 800 Juta dan MJ sebesar 1,1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Saksi C bertugas menggambar peta wilayah, surat menyurat ke Pemerintah Provinsi, saksi Sbertugas untuk memberi saran, petunjuk dan format-format pelaksanaan, sementara saksi MJ bertugas mengecek legalitas surat", katanya
Proyek ini sudah dimulai pada tahun 2012, imbuh Andi. Ketiga saksi berasal dari pihak swasta. Adapun hubungan dari keempatnya hanya sebatas teman.
Sedangkan pihak Pelapor, Sutrisno menyadari adanya tindak penipuan oleh Alit, 6 bulan semenjak uang ditransfer dan tidak ada surat rekomendasi yang keluar dari Gubernur.
Terlebih, Alit tidak dapat lagi dihubungi perihal proyek tersebut. "Uang 16 Miliar ini murni akan digunakan sebagai biaya operasional untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Gubernur Bali untuk perluasan peluasan pelabuan Benoa Bali, namun sampai saat ini surat itu tidak kunjung didapatkan, sementara uang sudah diterima oleh tersangka", ujar Andi. (kanalbali/LSU)
ADVERTISEMENT