Pencabulan Siswi oleh Kepala Sekolah di Badung, Polisi Dalami Adanya Ancaman

Konten Media Partner
25 Februari 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terasangka saat ditunjukkan kepada wartawan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Terasangka saat ditunjukkan kepada wartawan - IST
ADVERTISEMENT
Dalam kasus Kepala Sekolah berinisial WS (43) di Badung, Bali yang tega mencabuli siswinya, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pengancaman. Namun, sampai saat ini belum ada bukti yang kuat mengarah pada hal itu.
ADVERTISEMENT
"Sementara masih karena ada bujukan dan tersangkamenggoda sampai korban bersedia," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo , Selasa (25/2).
Mengenai pengancaman dengan penyebaran foto bugil korban bila menolak, kepolisian masih melakukan pendalaman. "Sampai saat ini kami belum menemukan. Memang menurut korban ada (foto bugilnya). Tapi sampai saat ini belum kita dapat buktinya," jelasnya.
Sementara mengenai istri tersangka, yang juga sempat diperiksa menurutnya karena istri korban sempat memergoki tersangka dan korban saat di penginapan."Istrinya (diperiksa) karena pernah mempergoki mereka di penginapan, tapi tidak lama baru ini, sebelum ketahuan dan ramai," ujarnya.
Saat ditanya, apakah korban dijanjikan sesuatu sehingga mengikuti keinginan bejat tersangka selama 4 tahun. Heselo menyampaikan ada hal yang privasi untuk tidak dikatakan semua karena itu untuk melindungi korban secara psikologis dan korban juga dibawa umur.
ADVERTISEMENT
"Ini hal privasi dan kami butuh melindungi korban sehingga kami belum dapat ekspos. Cukup perbuatan ini memamg unsur pidananya pencabulan di bawah umur," ujarnya. "Sebelum kejadian dilaporkan beredar berita yang lain-lain. Mulai dari keluarga korban hingga keluarga pelaku. Ini hal-hal penanganan anak tak bisa salah," tambah Heselo.
Ia juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis korban. "Kita masih menunggu pemeriksaan psikologisnya. Ia (korban) dapat pendampingan psikologis," ujar Heselo.
Seperti yang diberitakan, Kepala Sekolah berinisial WS (43) yang telah mencabuli siswinya sendiri berinisial IAM (16) telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian Polres Badung, Bali.
"Setelah diperiksa dan sesuai alat bukti yang cukup, kami sudah tetapkan menjadi tersangka hari ini dan langsung kami terbitkan penahanan," kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Senin (24/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Pencabulan itu, terjadi di salah satu sekolah SD di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat korban sekolah. Perlakuan bejat tersangka, telah dilakukan sejak bulan Juli tahun 2016 saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga 11 Januari tahun 2020 yang kini korban kelas 1 SMA dan tersangka telah melakukan pencabulan beberapa kali pada korban.
Kronologinya, berawal dari ayah korban didatangi oleh salah satu guru Pembina Pramuka di sekolah korban dan memberitahukan bahwa korban sempat bercerita bahwa telah disetubuhi oleh tersangka. Selanjutnya, ayah korban menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban dan korban mengakuinya.
Lewat aksi bejat tersangka ini, pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.(KAD)
ADVERTISEMENT