Pencabutan Kuasa Tak Sah, LBH Tetap Dampingi Pelapor Pelecehan Seksual di UNUD

Konten Media Partner
20 Januari 2021 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
iustrasi - Pelecehan Seks - IST
zoom-in-whitePerbesar
iustrasi - Pelecehan Seks - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vani Primaliraning akan tetap mendampingi terduga korban pelecehan seksual di Universitas Udayana (Unud) saat dipanggil Dewan Etik.
ADVERTISEMENT
“Pendampingan itu untuk mengantisipasi upaya intimidasi dari pihak kampus kepada mahasiswa yang bersangkutan,” katanya Rabu (20/1/2021).
Ditanya mengenai kejelasan surat kuasa yang sempat dicabut dan diantarkan ibu korban ke LBH Bali LBH Bali, Vany menyebut, hal itu dikarenakan ada tekanan yang diberikan oleh pihak lain.
"Korban menghubungi LBH dan menjelaskan, membuat pencabutan itu dalam kondisi ditekan, yang ditekan itu ibunya, dan ibunya merasa bahwa kasus ini mencoreng keluarga, terus korban ditekan oleh ibunya," pungkasnya.
"Mungkin dalam waktu dekat (korban) akan bertemu dengan LBH terus kalau nanti akan dipanggil oleh dewan etik kita akan lakukan pendampingan. Karena belum tentu orang orang yang ada di dewan etik itu sejalan dengan perspektif korban. Takutnya nanti malah dihakimi dan lainnya," kata Vany.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Ni Kadek Vani Primaliraning -IST
Vany menuturkan, pihaknya juga akan berkonsultasi lebih intens dengan dokter psikiater dari mahasiswa yang bersangkutan. Tujuannya untuk memastikan mahasiswi yang bersangkutan bisa dalam kondisi yang tenang saat akan memberikan keterangan pada Dewan Etik.
ADVERTISEMENT
"Soal kapan akan dilakukan pemanggilan itu kita juga belum bisa memastikan, kita kan sifatnya menunggu dari dewan etik, yang jelas kita akan segera bertemu dengan korban, dan nanti akan berkoordinasi dengan dokternya si korban juga," terangnya.
Ia juga memastikan, korban yang adalah mahasiswa di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana itu akan siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh dewan etik. "Jadi kalau nanti ada panggilan, dia mengatakan siap karena korban merasa benar," terang Vany. (Kanalbali/ACH).