Pencurian Kayu di Hutan Munduk, Bali, Digagalkan Petugas

Konten Media Partner
27 Januari 2022 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan kayu di hutan Munduk, Bali yang akan dicuri - IST
zoom-in-whitePerbesar
Potongan kayu di hutan Munduk, Bali yang akan dicuri - IST
ADVERTISEMENT
BULELENG, kanalbali - Aksi komplotan penebang kayu sonokeling atau pembalakan liar dan illegal logging di Kawasan Hutan Munduk Tiing Tali, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali berhasil digagalkan.
ADVERTISEMENT
"Mereka menjual, memasarkan, membeli, mengangkut, menebang kayu hasil hutan dengan tidak sah," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, di Mapolres Buleleng, Bali, Kamis (27/1).
Keempat pelaku yang ditangkap bernama Wayan Dapetyasa, Komang Yasa, Rohmad David Salam, Febrianto dan Komang Sujana alias Daplut.
Pengungkapan pada Jumat (21/1) berawal dari informasi adanya pencurian kayu di hutan. Lalu, petugas meminta bantuan Kelian Banjar Mandul di Desa Panji bernama Dewa Putu Sujati untuk menghubungi Babinsa untuk bersama-sama ke TKP.
Saat memasuki hutan hari sudah gelap dan mereka menemukan tiga gelondong kayu diantaranya dua gelondong sudah di atas kendaraan pickup Nomor Polisi (Nopol) DK 8709 UW dan satu gelondong di atas kereta dorong atau gretek serta saat itu hanya menemukan dua orang warga atau pelaku bernama Wayan Dapetyasa dan Komang Yasa.
Sisa penebangan pohon di hutan Munduk, Buleleng, Bali - IST
Kedua pelaku itu langsung ditangkap dengan barang bukti dua gelondong kayu beserta mobil pickup dengan bantuan warga lainnya dan diserahkan ke Mapolsek Sukasada.
ADVERTISEMENT
Adapaun pelaku lainnya yaitu Rohmad David Salam, Febrianto dan Komang Sujana alias Daplut dikejar dan ditangkap di rumahnya masing-masing.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil pickup, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut atau gretek, uang tunai Rp 2.500.000 dan kasus ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan.
Para pelaku dijerat melanggar Pasal 87, Ayat a Yo pasal 12 huruf k, Undang-undang RI Nomor 18, Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.500.000.000. (Kanalbali/KAD/ROB)